Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sistem e-Rekap Disebut Bisa Jadi Alat Kontrol Publik

Indriyani Astuti • 26 Agustus 2020 06:00
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut sistem rekapitulasi suara elektronik (e-rekap) bisa menjadi alat kontrol bagi publik untuk melihat hasil perolehan di tempat pemungutan suara (TPS). Namun, e-rekap belum bisa menggantikan rekapitulasi berjenjang secara manual.
 
“Kaitannya dengan undang-undang kan jelas rekapitulasi masih manual. Dugaan saya ini menjadi mekanisme kontrol seperti suara Komisi Pemilihan Umum jadi pendokumentasian hasil lebih cepat,” ujar Abhan seusai acara uji coba rekapitulasi elektronik di tingkat tempat pemungutan suara untuk Pilkada 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Menurut Abhan, dalam penerapan e-rekap akan ada tantangan yang dihadapi KPU. Pertama, waktu rekapitulasi suara di tingkat TPS bertambah. Karena petugas harus mengambil foto formulir C1 untuk diunggah ke sistem e-rekap. Kedua, belajar dari Pemilu 2019, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) banyak yang kelelahan. Tugas tambahan akan membuat kerja mereka lebih berat.

Baca: E-Rekap Harus Sejalan dengan Manual
 
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan proses e-rekap sudah dipersiapkan sejak 2019. Namun, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di TPS, dan hasil foto formulir C1 dikirim ke aplikasi sistem e-rekap langsung ke KPU kabupaten/kota atau provinsi.
 
Anggota Komisi II Johan Budi SP menilai e-rekap belum bisa diterapkan secara menyeluruh di Indonesia. Sebab, KPU masih melakukan penghitungan suara berjenjang secara konvensional.
 
“Manual tetap harus dilakukan. Rekap-e sifatnya untuk mempermudah. Penghitungan dilakukan dari TPS ke kecamatan dan seterusnya,” ujar Johan.
 
 
Halaman Selanjutnya
Komisioner KPU I Dewa Kade…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan