Jakarta: Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menyarankan rekapitulasi secara elektronik (e-rekap) dilakuan sejalan dengan rekapitulasi manual. Hal tersebut untuk mengantisipasi kesalahan teknis pada sistem e-rekap.
"(Antisipasi) kesalahan hitung, perbedaan hasil, bahkan sengketa yang mungkin diajukan oleh peserta pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Menurut dia, KPU bisa menyandingkan data hasil e-rekap dan manual bila terjadi protes akibat perbedaan data dari peserta pilkada. Namun, data resmi tetap berpatokan pada e-rekap.
Titi menyampaikan KPU harus mempersiapkan secara matang pendukung kelancaraan pemanfaatan teknologi pada Pilkada 2020. Sehingga masyarakat percaya terhadap hasil e-rekap.
"Melakukan uji coba yang berulang, pelatihan yang maksimal (kepada) para petugas, operator teknis, hingga membuka ruang adanya audit teknologi secara akuntabel," tuturnya.
Baca: Beban Ganda KPU pada Pilkada 2020
KPU tengah fokus mempersiapkan sistem e-rekap berjenjang dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Sistem tersebut akan mempermudah penyelenggara pemilu dalam merekapitulasi suara.
"Rekapitulasi dari TPS bisa langsung masuk ke kabupaten dan kota atau provinsi yang menyelenggarakan pilkada," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Iham tak bisa memastikan e-rekap dapat diterapkan seluruh daerah peserta pilkada. Bisa jadi hanya beberapa daerah yang mampu menerapkan sistem tersebut.
"Kita akan melakukan simulasi. Kita tentukan segera (daerah yang menggunakan e-rekap)," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))