Jakarta: Penyusunan teknis kampanye
pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 secara daring harus satu persepsi. Hal ini dinilai penting agar tidak merugikan peserta Pilkada.
"Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya," kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Guspardi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperjelas aturan kampanye daring. Kedua lembaga itu didorong untuk mengawasi pelaksanaannya.
"Jika tidak segera ada aturan, kampanye bakal terus terjadi hingga hari pencoblosan," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca:
Peserta Kampanye Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Swab
Guspardi khawatir kampanye daring akan kebablasan. Dia tidak ingin hal tersebut justru merugikan calon kepala daerah.
"Jangan pula ini menjadi alasan Bawaslu mempermasalahkan yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban," tegas dia.
Bawaslu akan mengawasi 'lalu lintas' medsos untuk memantau kampanye
pilkada yang dilakukan secara daring. Pengawasan medsos dibutuhkan karena KPU mengizinkan kampanye dilakukan secara daring melalui media elektronik maupun sosial.
Bawaslu akan membentuk patroli siber di setiap kabupaten/kota guna mendukung pengawasan kampanye di medsos. Jika ditemukan adanya ujaran kebencian atau kampanye hitam, maka Bawaslu segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))