Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewajibkan pasangan calon (paslon) melampirkan hasil tes
swab korona (
covid-19) saat tahapan tes kesehatan. Hasil tes
swab tak perlu dilampirkan paslon saat melakukan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada 2020). Begitu pula dengan peserta kampanye lain.
"Belum diatur tentang mewajibkan masyarakat peserta kampanye untuk
swab," kata Komisioner KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Agustus 2020.
Dewa mengatakan KPU perlu memberikan dana jika tes
swab harus dilakukan saat kampanye
Pilkada 2020. Sementara dana KPU tidak mencukupi.
Baca: Swab Test Jadi Syarat Bakal Calon Pilkada 2020
"Karena kalau itu mewajibkan, KPU harus menganggarkan untuk seluruh rakyat Indonesia yang mengikuti proses ini," ujar Dewa.
Menurut dia, KPU fokus mengatur protokol kesehatan bagi paslon di kampanye. Mereka diminta menjaga protokol kesehatan saat bertatap muka dengan masyarakat.
Aturan protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. KPU akan memasukkan tes
swab sebagai syarat bakal calon Pilkada 2020. Ketentuaan tersebut bakal dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non Bencana Covid-19.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ide melakukan tes
swab disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tes dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus korona.
"Perlunya dan pentingnya melakukan
swab test kepada bakal calon," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))