Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sosialisasi Penonaktifan NIK 94 Ribu hingga MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen

Achmad Zulfikar Fazli • 01 Maret 2024 08:29
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Kamis, 29 Februari 2024. Mulai dari sosialisasi penonaktifan nomor induk karyawan (NIK) warga Jakarta hingga gugatan ambang batas parlemen.

Berikut tiga berita terpopuler kemarin:

1. Sosialisasi Penonaktifan NIK 94 Ribu Warga Jakarta Harus Melibatkan Semua Pihak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta memasifkan sosialisasi wacana penghapusan nomor induk kependudukan (NIK) Jakarta. Upaya itu mesti melibatkan semua pihak.
 
"Koordinasi dengan pihak pemerintah maupun swasta, pusat dan daerah," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.
 
Baca Juga: Penonaktifan NIK, Pemprov DKI Didorong Proaktif Sisir Data Warga

Israyani mengatakan sosialisasi mendetail perlu dilakukan sejak dini. Supaya masyarakat tidak bingung dan menekan potensi kegaduhan bila kebijakan itu sudah bergulir.
 
Selengkapnya baca di sini

2. Program Bansos Jelang Pemilu Dinilai Biang Kerok Harga Beras Mahal

Program bantuan sosial (bansos) jelang Pemilu 2024 ternyata memiliki dampak negatif. Salah satunya, melonjaknya harga beras.
 
"Penyebab utama yang mendorong harga beras adalah kebijakan penggunaan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk bansos menjelang Pemilu 2024," kata Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat melalui dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Februari 2024.
 
Dia menyampaikan Bulog memiliki 1,4 juta ton cadangan beras pada Januari 2024. Sayangnya, angka itu terkikis cepat akibat penyaluran bansos yang membutuhkan sekitar 660 ribu kilogram beras di setiap tahapnya.
 
Baca Juga: Beras Langka, DPR Didesak Segera Sentil Pemerintah

Selengkapnya baca di sini

3. MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal Ambang Batas Parlemen

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
 
MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
 
Selengkapnya baca di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan