Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong proaktif menyisir data warga. Hal itu harus dilakukan sebelum penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) diberlakukan.
"Penertiban NIK harus dilakukan secara selektif dan bertahap. Mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, sampai di tingkat RT/RW," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.
Syarifudin menyampaikan salah satu data yang perlu diperiksa yaitu data kematian. Sebab, tak sedikit warga yang belum melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal.
"Pertama, didata dulu yang sudah meninggal karena banyak yang sudah meninggal tapi masih ada KTP-nya," ungkap dia.
Syarifudin menyebut pihaknya mendukung penertiban NIK Jakarta. Supaya program pemerintah sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
"Penertiban NIK berdampak pada pembengkakan anggaran bantuan sosial. Bahkan, cenderung tidak tepat sasaran," papar dia.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu data penduduk Jakarta. Data-data tersebut dinonaktifkan lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau pindah ke luar ibu kota.
"Total ada 94 ribu data identitas warga yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81 ribu data warga yang sudah meninggal dan 13 ribu data warga yang sudah pindah ke luar DKI," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
Budi mengatakan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta didorong proaktif menyisir data warga. Hal itu harus dilakukan sebelum penonaktifan nomor induk kependudukan (
NIK) diberlakukan.
"Penertiban NIK harus dilakukan secara selektif dan bertahap. Mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, sampai di tingkat RT/RW," kata anggota Komisi A
DPRD DKI Jakarta Syarifudin saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.
Syarifudin menyampaikan salah satu data yang perlu diperiksa yaitu data kematian. Sebab, tak sedikit warga yang belum melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal.
"Pertama, didata dulu yang sudah meninggal karena banyak yang sudah meninggal tapi masih ada KTP-nya," ungkap dia.
Syarifudin menyebut pihaknya mendukung penertiban NIK Jakarta. Supaya program pemerintah sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
"Penertiban NIK berdampak pada pembengkakan anggaran bantuan sosial. Bahkan, cenderung tidak tepat sasaran," papar dia.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu data penduduk Jakarta. Data-data tersebut dinonaktifkan lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau pindah ke luar ibu kota.
"Total ada 94 ribu data identitas warga yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81 ribu data warga yang sudah meninggal dan 13 ribu data warga yang sudah pindah ke luar DKI," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
Budi mengatakan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)