Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menyosialisasikan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga, kebijakan tersebut tak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Masyarakat seharusnya diberi informasi detail sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.
Israyani mencontohkan informasi soal apa yang dimaksud penonaktifan NIK. Kemudian kriteria NIK yang akan dinonaktifkan hingga dampak bagi warga yang NIK-nya dinonaktifkan.
"Sosialisasi dan penjelasan ini penting dilakukan agar tidak ada keresahan dan kebingungan di masyarakat yang akan terkena dampak penonaktifan NIK ini," tegas dia.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu data penduduk Jakarta. Data-data tersebut dinonaktifkan lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau pindah ke luar ibu kota.
"Total ada 94 ribu data identitas warga yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81 ribu data warga yang sudah meninggal dan 13 ribu data warga yang sudah pindah ke luar DKI," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
Budi mengatakan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta diminta menyosialisasikan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (
NIK). Sehingga, kebijakan tersebut tak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Masyarakat seharusnya diberi informasi detail sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata anggota Komisi A
DPRD DKI Jakarta Israyani saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.
Israyani mencontohkan informasi soal apa yang dimaksud penonaktifan NIK. Kemudian kriteria NIK yang akan dinonaktifkan hingga dampak bagi warga yang NIK-nya dinonaktifkan.
"Sosialisasi dan penjelasan ini penting dilakukan agar tidak ada keresahan dan kebingungan di masyarakat yang akan terkena dampak penonaktifan NIK ini," tegas dia.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu data penduduk Jakarta. Data-data tersebut dinonaktifkan lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau pindah ke luar ibu kota.
"Total ada 94 ribu data identitas warga yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81 ribu data warga yang sudah meninggal dan 13 ribu data warga yang sudah pindah ke luar DKI," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
Budi mengatakan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)