"Kecuali bagi yang baru menerima satu dosis vaksin diwajibkan hasil PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Mei 2022.
Wiku mengatakan aturan dalam surat edaran ini berlaku mulai 18 Mei 2022. Pembaruan yang tertuang dalam surat edaran ini seperti syarat perjalanan yang berlaku sebelum Idulfitri dan Mudik 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian, kata Wiku, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif covid-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, harus ada surat keterangan dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan tidak bisa disuntik vaksin.
Baca: Kesembuhan Pasien Covid-19 Alami Peningkatan Dalam Sepekan Terakhir
Selanjutnya, anak usia kurang dari 6 tahun tak perlu tes covid-19 dan menunjukkan kartu vaksinasi. Dengan catatan, pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Satgas Covid-19 juga membarui peraturan perjalanan luar negeri dalam surat edaran Nomor 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Seluruh PPLN tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19 sebelum memasuki Indonesia.
"Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi," ujar dia.
Namun, tes ulang masih berlaku bagi PPLN yang bergejala mirip covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat celsius. Tes juga diberlakukan bagi mereka yang wajib karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya.
"Khusus karantina 5x24 jam diperuntukkan bagi yang belum divaksin atau sudah dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan," ungkap dia.