Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Istimewa.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Istimewa.

Percepat Restrukturisasi Utang, Garuda Harus Tempuh Jalur PKPU

Achmad Zulfikar Fazli • 12 November 2021 04:51
Jakarta:  Rencana merestrukturisasi utang PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) lewat jalur hukum di pengadilan atau in court mendapat respons positif. Setiap debitor korporasi berhak menggunakan fasilitas in court untuk bisa menyehatkan keuangan perusahaannya.
 
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak, mengatakan jika perusahaan ingin mempercepat restrukturisasi utangnya, cara yang harus ditempuh memang lewat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Menurut Jimmy, fasilitas restrukturisasi utang melalui jalur in court, tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
 
Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004 itu menyebut upaya debitur merestrukturisasi utang lewat PKPU untuk mencapai suatu kesepakatan atau perdamaian. Lewat PKPU, debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian sesuai skema restrukturisasi.

Menurut dia, proses restrukturisasi utang melalui PKPU lebih efisien dan efektif daripada di luar pengadilan. Melalui proses PKPU, para kreditur lokal maupun asing harus tunduk kepada yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, keputusan PKPU itu mengikat untuk semua kreditur.
 
Jika ingin ikut dalam proses restrukturisasi utang lewat PKPU, kreditur asing harus mendafatarkan diri terlebih dahulu ke pengadilan niaga di Indonesia. Meskipun, hasil keputusan dari PKPU tersebut harus didaftarkan kembali ke pangadilan di London, Inggris.
 
Baca: Pemerintah Diharap Cari Solusi Selain PMN untuk Garuda
 
Menurut dia, bukan mustahil jika kreditur tidak menyetujui proposal perdamaian di PKPU. Sehingga, memuculkan gugatan lanjutan di Pengadilan Arbitrase Internasiona, yakni melalui London Court International Arbitration (LCIA).
 
Namun, menurut Jimmy, proses PKPU akan berjalan mulus jika restrukturisasi in court disertai dengan niat dan iktikad baik dari Garuda sebagai debitur untuk mencapai homologasi atau perdamaian dengan kreditur.
 
"Jadi, kesepakatan homologasi akan bergantung pada proposal perdamaian yang ditawarkan Garuda," kata Jimmy dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.  
 
Dalam proposal perdamaian, Garuda bisa mengajukan permintaan konversi utang menjadi saham dengan periode 10 tahun. Dengan proposal seperti itu, kreditur akan yakin Garuda bisa diselamatkan.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan