Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Istimewa.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Istimewa.

Percepat Restrukturisasi Utang, Garuda Harus Tempuh Jalur PKPU

Achmad Zulfikar Fazli • 12 November 2021 04:51

Jimmy optimistis penyelesaian utang Garuda melalui jalur PKPU bisa berujung damai. Keyakinan Jimmy itu bercermin dari kasus serupa yang pernah dialami raksasa tekstil nasional asal Solo, Jawa Tengah, yakni Duniatex Group.
 
Ketika itu, Duniatex Grup memiliki utang Rp22,36 triliun yang tersebar di 58 kreditur.
Pada Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian konglomerasi bisnis pertekstilan di Jawa Tengah itu dengan para krediturnya.
 
Para kreditur Duniatex memberikan persetujuan atas rencana perdamaian Duniatex Group. Alhasil, Duniatex bisa menjalankan usahanya, tanpa dibayang-bayangi sanksi pailit.

Sebelumnya, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah tengah mengkaji opsi restrukturisasi keuangan Garuda melalui jalur pengadilan. Opsi ini dipilih lantaran jumlah kreditur Garuda sangat banyak, yakni berkisar 60 kreditur.
 
Dari jumlah itu, menurut Kartika, sekitar 70 persen merupakan kreditur asing.
 
"Tidak mungkin Garuda melakukan negosiasi satu persatu dengan 60 kreditur. Waktunya bisa 2 tahun tak selesai," kata pria yang akrab disapat Tiko itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI, Selasa, 9 November 2021
 
Selain itu, dia mengatakan Garuda sulit memohon moratorium karena tidak semua pemberi sewa atau lessor mau. Per November 2021, utang Garuda dilaporkan telah membengkak menjadi USD9,8 miliar atau nyaris Rp140 triliun.
 
Tiko menargetkan proses restrukturisasi akan tercapai pada kuartal II 2022. Jika opsi yang ditempuh membuahkan hasil, Garuda bisa mengurangi ongkos operasionalnya menjadi USD80 juta per bulan, sehingga kinerja perusahaan akan pulih pada 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan