Jakarta: Pemerintah membuat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kemudian menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Teranyar, istilah kekarantinaan wilayah Indonesia dan kebijakan pembatasan sosial yang dipakai menjadi PPKM mikro.
Pemerintah menyatakan perubahan istilah dan kebijakan ini tak sembarangan. Perubahan kebijakan menyesuaikan perkembangan kasus covid-19 di Indonesia.
“Dengan berjalannya waktu, data semakin banyak dan jelas. Sehingga, penanganan kita makin targeted atau terarah,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi, Rabu, 10 Februari 2021.
Wiku mengatakan tujuan PSBB, PPKM, dan PPKM mikro memiliki kesamaan. Membatasi aktivitas masyarakat guna menekan penularan covid-19 saat pandemi.
“Jadi bukan pelarangan, tapi pembatasannya berskala,” tegas dia.
Baca: Satgas: PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar
PSBB diterapkan karena pandemi covid-19 baru terjadi di Indonesia. Pemerintah belum punya data lengkap hingga tingkat RT/RW karena luasnya wilayah Indonesia.
Kebijakan PSBB, kata Wiku, menyebabkan penanganan covid-19 kurang terarah. Dia mencontohkan sebuah kabupaten/kota yang berada di zona merah.
“Padahal di kabupaten/kota itu tidak semua zona merah. Ada juga yang baik (zona hijau),” papar dia.
Pemerintah akhirnya membuat kebijakan PPKM agar lingkup penanganan covid-19 lebih kecil dan fokus di satu daerah. Sebab, penanganan wilayah satu dengan yang lainnya tak bisa disamakan.
“Dengan PPKM mikro semakin bagus karena posko desa/kelurahan bisa sampai tingkat RT/RW,” terang Wiku.
Baca: 27.866 Babinsa Disiapkan untuk Menjadi Tracer di Desa
Wiku berharap PPKM mikro memantapkan upaya penanganan covid-19. Apalagi, posko covid-19 hingga tingkat RT/RW melibatkan banyak elemen seperti Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, unsur pemerintah daerah, unsur masyarakat, serta aparat penegak hukum.
“Dengan target yang jelas, tujuan yang spesifik, setiap kantong masalah bisa selesai,” tutur dia.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro di tingkat desa atau RT/RW. Keputusan ini diambil lantaran jumlah kasus covid-19 belum turun secara signifikan.
"Pemberlakuan PPKM mikro ditetapkan berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
PPKM Mikro berlaku di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali. Airlangga mengatakan PPKM Mikro bertujuan menekan laju kasus positif covid-19 dan menurunkan kurva penyebaran. Dengan begitu, beban fasilitas kesehatan akan berkurang dan perekonomian akan meningkat.
Jakarta: Pemerintah membuat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) yang kemudian menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM). Teranyar, istilah kekarantinaan wilayah Indonesia dan kebijakan pembatasan sosial yang dipakai menjadi PPKM mikro.
Pemerintah menyatakan perubahan istilah dan kebijakan ini tak sembarangan. Perubahan kebijakan menyesuaikan perkembangan kasus covid-19 di Indonesia.
“Dengan berjalannya waktu, data semakin banyak dan jelas. Sehingga, penanganan kita makin
targeted atau terarah,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi, Rabu, 10 Februari 2021.
Wiku mengatakan tujuan PSBB, PPKM, dan
PPKM mikro memiliki kesamaan. Membatasi aktivitas masyarakat guna menekan penularan covid-19 saat pandemi.
“Jadi bukan pelarangan, tapi pembatasannya berskala,” tegas dia.
Baca:
Satgas: PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar
PSBB diterapkan karena pandemi covid-19 baru terjadi di Indonesia. Pemerintah belum punya data lengkap hingga tingkat RT/RW karena luasnya wilayah Indonesia.
Kebijakan PSBB, kata Wiku, menyebabkan penanganan covid-19 kurang terarah. Dia mencontohkan sebuah kabupaten/kota yang berada di zona merah.
“Padahal di kabupaten/kota itu tidak semua zona merah. Ada juga yang baik (zona hijau),” papar dia.
Pemerintah akhirnya membuat kebijakan PPKM agar lingkup penanganan covid-19 lebih kecil dan fokus di satu daerah. Sebab, penanganan wilayah satu dengan yang lainnya tak bisa disamakan.
“Dengan PPKM mikro semakin bagus karena posko desa/kelurahan bisa sampai tingkat RT/RW,” terang Wiku.
Baca:
27.866 Babinsa Disiapkan untuk Menjadi Tracer di Desa
Wiku berharap PPKM mikro memantapkan upaya penanganan covid-19. Apalagi, posko covid-19 hingga tingkat RT/RW melibatkan banyak elemen seperti Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19, unsur pemerintah daerah, unsur masyarakat, serta aparat penegak hukum.
“Dengan target yang jelas, tujuan yang spesifik, setiap kantong masalah bisa selesai,” tutur dia.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro di tingkat desa atau RT/RW. Keputusan ini diambil lantaran jumlah kasus covid-19 belum turun secara signifikan.
"Pemberlakuan PPKM mikro ditetapkan berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
PPKM Mikro berlaku di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali. Airlangga mengatakan PPKM Mikro bertujuan menekan laju kasus positif covid-19 dan menurunkan kurva penyebaran. Dengan begitu, beban fasilitas kesehatan akan berkurang dan perekonomian akan meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)