Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. BNPB
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. BNPB

PSBB ke PPKM Mikro, Ini Alasan Kebijakan Pembatasan Sosial Terus Berubah

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Februari 2021 15:46

Pemerintah akhirnya membuat kebijakan PPKM agar lingkup penanganan covid-19 lebih kecil dan fokus di satu daerah. Sebab, penanganan wilayah satu dengan yang lainnya tak bisa disamakan.
 
“Dengan PPKM mikro semakin bagus karena posko desa/kelurahan bisa sampai tingkat RT/RW,” terang Wiku.
 
Baca: 27.866 Babinsa Disiapkan untuk Menjadi Tracer di Desa

Wiku berharap PPKM mikro memantapkan upaya penanganan covid-19. Apalagi, posko covid-19 hingga tingkat RT/RW melibatkan banyak elemen seperti Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, unsur pemerintah daerah, unsur masyarakat, serta aparat penegak hukum.
 
“Dengan target yang jelas, tujuan yang spesifik, setiap kantong masalah bisa selesai,” tutur dia.
 
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro di tingkat desa atau RT/RW. Keputusan ini diambil lantaran jumlah kasus covid-19 belum turun secara signifikan.
 
"Pemberlakuan PPKM mikro ditetapkan berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
 
PPKM Mikro berlaku di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali. Airlangga mengatakan PPKM Mikro bertujuan menekan laju kasus positif covid-19 dan menurunkan kurva penyebaran. Dengan begitu, beban fasilitas kesehatan akan berkurang dan perekonomian akan meningkat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan