Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. BNPB
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. BNPB

PSBB ke PPKM Mikro, Ini Alasan Kebijakan Pembatasan Sosial Terus Berubah

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Februari 2021 15:46
Jakarta: Pemerintah membuat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kemudian menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Teranyar, istilah kekarantinaan wilayah Indonesia dan kebijakan pembatasan sosial yang dipakai menjadi PPKM mikro.
 
Pemerintah menyatakan perubahan istilah dan kebijakan ini tak sembarangan. Perubahan kebijakan menyesuaikan perkembangan kasus covid-19 di Indonesia.
 
“Dengan berjalannya waktu, data semakin banyak dan jelas. Sehingga, penanganan kita makin targeted atau terarah,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi, Rabu, 10 Februari 2021.

Wiku mengatakan tujuan PSBB, PPKM, dan PPKM mikro memiliki kesamaan. Membatasi aktivitas masyarakat guna menekan penularan covid-19 saat pandemi.
 
“Jadi bukan pelarangan, tapi pembatasannya berskala,” tegas dia.
 
Baca: Satgas: PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar
 
PSBB diterapkan karena pandemi covid-19 baru terjadi di Indonesia. Pemerintah belum punya data lengkap hingga tingkat RT/RW karena luasnya wilayah Indonesia.
 
Kebijakan PSBB, kata Wiku, menyebabkan penanganan covid-19 kurang terarah. Dia mencontohkan sebuah kabupaten/kota yang berada di zona merah.
 
“Padahal di kabupaten/kota itu tidak semua zona merah. Ada juga yang baik (zona hijau),” papar dia.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan