Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut ada beberapa perubahan aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Salah satunya, pegawai bekerja di kantor dan pengunjung restoran dibatasi menjadi 50 persen, dari awalnya 25 persen kapasitas bangunan.
"Perubahan aturan pembatasan yang dilakukan, bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 10 Februari 2021.
Menurut dia, berdasarkan evaluasi, PPKM secara makro tidak berjalan maskimal. Pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih fokus kepada pengendalian berskala mikro agar tepat sasaran.
Baca: Aturan Perjalanan Dalam Negeri Diperketat
"Seyogianya keberhasilan program (PPKM mikro) ini sangat bergantung keseriusan kita semua menjalani ini dalam rangka upaya mempercepat penanganan pandemi," jelas Wiku.
Pelaksanaan strategi baru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Regulasi ini mengatur soal empat zonasi wilayah.
Zona hijau mengartikan wilayah yang dimaksud tidak memiliki kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian melalui pemantauan rutin pada suspek. Zona kuning diterapkan kepada wilayah dengan satu sampai lima kasus terkonfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, dan pengawasan ketat.
Zona oranye ditujukan kepada wilayah dengan kasus terkonfirmasi positif antara enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya, kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Zona merah meliputi wilayah dengan lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek, tracing kontak erat, isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya, kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Pada zona merah, ada pelarangan kerumunan lebih dari tiga orang. Warga juga tak boleh ke luar rumah di atas jam delapan malam dan meniadakan kegiatan sosial.
Skenario pengendalian PPKM mikro ini dijalankan pos komando tingkat desa atau kelurahan. Posko akan mendata hingga ke tingkat RT/RW untuk menentukan zonasi wilayah.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan
Covid-19 menyebut ada beberapa perubahan aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) berbasis mikro. Salah satunya, pegawai bekerja di kantor dan pengunjung restoran dibatasi menjadi 50 persen, dari awalnya 25 persen kapasitas bangunan.
"Perubahan aturan pembatasan yang dilakukan, bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar," ujar juru bicara Satgas Penanganan
Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 10 Februari 2021.
Menurut dia, berdasarkan evaluasi, PPKM secara makro tidak berjalan maskimal. Pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih fokus kepada pengendalian berskala mikro agar tepat sasaran.
Baca:
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Diperketat
"Seyogianya keberhasilan program (PPKM mikro) ini sangat bergantung keseriusan kita semua menjalani ini dalam rangka upaya mempercepat penanganan pandemi," jelas Wiku.
Pelaksanaan strategi baru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Regulasi ini mengatur soal empat zonasi wilayah.
Zona hijau mengartikan wilayah yang dimaksud tidak memiliki kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian melalui pemantauan rutin pada suspek. Zona kuning diterapkan kepada wilayah dengan satu sampai lima kasus terkonfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, dan pengawasan ketat.
Zona oranye ditujukan kepada wilayah dengan kasus terkonfirmasi positif antara enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya, kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Zona merah meliputi wilayah dengan lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek, tracing kontak erat, isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya, kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Pada zona merah, ada pelarangan kerumunan lebih dari tiga orang. Warga juga tak boleh ke luar rumah di atas jam delapan malam dan meniadakan kegiatan sosial.
Skenario pengendalian PPKM mikro ini dijalankan pos komando tingkat desa atau kelurahan. Posko akan mendata hingga ke tingkat RT/RW untuk menentukan zonasi wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)