Jakarta: Aturan perjalanan dalam negeri melalui moda transportasi darat, udara, dan laut diperketat. Pelaku perjalanan harus dipastikan sehat.
"Apabila tes real time (RT) PCR, antigen, dan GeNose tes negatif, tapi menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan," ujar juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa, 9 Februari 2021.
Wiku menyebut pelaku perjalanan yang memiliki gejala tertentu wajib melakukan tes diagnostik RT PCR. Pelaku perjalanan harus menjalani isolasi mandiri selama hasil tes belum menunjukkan negatif covid-19.
"Aturan ini telah dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya covid-19," jelasnya.
Dia meminta masyarakat bijak dalam merencanakan perjalanan jarak jauh. Masyarakat diimbau tak melakukan perjalanan jarak jauh apabila tidak dalam keadaan mendesak.
"Harap diingat protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib," tuturnya.
Baca: Pengguna Kendaraan Umum Meningkat Selama PSBB Transisi Tahap III
Masyarakat yang mendesak untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara wajib melakukan tes RT PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga bisa melakukan tes antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan untuk laut dan darat, baik pribadi atau umum, ini wajib menggunakan tes RT PCR atau antigen tiga hari sebelum keberangkatan," ujar Wiku.
Masyarakat yang akan bepergian melalui angkutan umum dengan jalur darat di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa wajib melakukan tes antigen atau GeNose. Tes harus dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.
"Untuk libur panjang akan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat secara pribadi. Nanti ini akan dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," jelas Wiku.
Jakarta: Aturan perjalanan dalam negeri melalui moda
transportasi darat, udara, dan laut diperketat. Pelaku perjalanan harus dipastikan sehat.
"Apabila tes
real time (RT) PCR, antigen, dan GeNose tes negatif, tapi menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan," ujar juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa, 9 Februari 2021.
Wiku menyebut pelaku perjalanan yang memiliki gejala tertentu wajib melakukan tes diagnostik RT PCR. Pelaku perjalanan harus menjalani isolasi mandiri selama hasil tes belum menunjukkan negatif
covid-19.
"Aturan ini telah dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya covid-19," jelasnya.
Dia meminta masyarakat bijak dalam merencanakan perjalanan jarak jauh. Masyarakat diimbau tak melakukan perjalanan jarak jauh apabila tidak dalam keadaan mendesak.
"Harap diingat protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib," tuturnya.
Baca: Pengguna Kendaraan Umum Meningkat Selama PSBB Transisi Tahap III
Masyarakat yang mendesak untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara wajib melakukan tes RT PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga bisa melakukan tes antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan untuk laut dan darat, baik pribadi atau umum, ini wajib menggunakan tes RT PCR atau antigen tiga hari sebelum keberangkatan," ujar Wiku.
Masyarakat yang akan bepergian melalui angkutan umum dengan jalur darat di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa wajib melakukan tes antigen atau GeNose. Tes harus dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.
"Untuk libur panjang akan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat secara pribadi. Nanti ini akan dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," jelas Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)