Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 covid-19 di Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," tulis Inmendagri, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Agustus 2021.
Pada instruksi pertama mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2. Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya dan Bali. Sedangkan penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.
Pendidikan dan Perkantoran
Instruksi ketiga, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan belajar mengajar jarak jauh. Maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional pada 24 Agustus 2021 sampai 2 September 2021. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi. Kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, kapasitas 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sektor pasar modal yang berorientasi pelayanan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.
Industri orientasi ekspor dengan perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI, hanya dapat beroperasi 1 sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik. Untuk pelayanan administrasi perkantoran beroperasi dengan kapasitas maksimal 10 persen, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
Kemudian, sektor esensial pada pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal staf. Namun, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan untuk masyarakat.
Pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal 25 persen staf. Aturan yang sama berlaku untuk sektor kritikal semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Baca: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah yang Turun Level
Perusahaan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. Hal ini untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pasar dan restoran
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah (pemda).
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat, yakni tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur pemda.
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away. Restoran tidak menerima makan di tempat.
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas yang diizinkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan pemda.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur.
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan. Ketentuannya, kegiatan pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB-21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perdagangan. Terkait restoran atau rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan ditutup.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 covid-19 di Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran
covid-19," tulis Inmendagri, dikutip dari
Antara, Selasa, 31 Agustus 2021.
Pada instruksi pertama mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2. Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya dan Bali. Sedangkan penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.
Pendidikan dan Perkantoran
Instruksi ketiga, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan belajar mengajar jarak jauh. Maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional pada 24 Agustus 2021 sampai 2 September 2021. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen
work from home (WFH).
Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi. Kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, kapasitas 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sektor pasar modal yang berorientasi pelayanan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.
Industri orientasi ekspor dengan perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI, hanya dapat beroperasi 1 sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik. Untuk pelayanan administrasi perkantoran beroperasi dengan kapasitas maksimal 10 persen, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
Kemudian, sektor esensial pada pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal staf. Namun, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan untuk masyarakat.
Pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal 25 persen staf. Aturan yang sama berlaku untuk sektor kritikal semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Baca: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah yang Turun Level
Perusahaan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. Hal ini untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pasar dan restoran
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah (pemda).
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat, yakni tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur pemda.
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima
delivery atau
take away. Restoran tidak menerima makan di tempat.
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan
protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas yang diizinkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan pemda.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur.
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan. Ketentuannya, kegiatan pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB-21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perdagangan. Terkait restoran atau rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan ditutup.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)