Ilustrasi. Dok. MI
Ilustrasi. Dok. MI

Ketentuan Terbaru di Perkantoran Hingga Restoran Selama PPKM Level 2-4

Antara • 31 Agustus 2021 08:09

Pasar dan restoran

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
 
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah (pemda).
 
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat, yakni tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur pemda.

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away. Restoran tidak menerima makan di tempat.
 
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas yang diizinkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan pemda.
 
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur.
 
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan. Ketentuannya, kegiatan pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB-21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
 
Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perdagangan. Terkait restoran atau rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
 
Penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan ditutup.
 
Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan