Ilustrasi. Dok. MI
Ilustrasi. Dok. MI

Ketentuan Terbaru di Perkantoran Hingga Restoran Selama PPKM Level 2-4

Antara • 31 Agustus 2021 08:09
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 covid-19 di Jawa dan Bali.
 
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," tulis Inmendagri, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Pada instruksi pertama mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2. Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya dan Bali. Sedangkan penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.

Pendidikan dan Perkantoran

Instruksi ketiga, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan belajar mengajar jarak jauh. Maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional pada 24 Agustus 2021 sampai 2 September 2021. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
 
Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi. Kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
 
Sementara itu, kapasitas 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sektor pasar modal yang berorientasi pelayanan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.
 
Industri orientasi ekspor dengan perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI, hanya dapat beroperasi 1 sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik. Untuk pelayanan administrasi perkantoran beroperasi dengan kapasitas maksimal 10 persen, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
 
Kemudian, sektor esensial pada pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
 
Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal staf. Namun, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan untuk masyarakat.
 
Pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal 25 persen staf. Aturan yang sama berlaku untuk sektor kritikal semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
 
Baca: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah yang Turun Level
 
Perusahaan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. Hal ini untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
 
Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan