Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI/Setpres
Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI/Setpres

PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah yang Turun Level

Adri Prima • 30 Agustus 2021 22:19
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai besok 31 Agustus hingga 6 September 2021.
 
Meski demikian, pemerintah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejumlah wilayah aglomerasi dari level 4 ke 3.
 
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2001 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa- Bali dapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021. 

Sementara itu, PPKM di Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2 mulai 31 Agustus 2021. Presiden menjelaskan setidaknya terjadi grafik positif untuk jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3 dan dari level 3 ke level 2.
 
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2, dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/ kota," beber Jokowi.
 
Untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali juga terjadi perbaikan PPKM level 4 yaitu dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.
 
Selanjutnya daerah yang menerapkan level 4 dari 104 kabupaten/kota berkurang menjadi 85 kabupaten/kota, level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota, PPKM level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota, kemudian PPKM level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.
 
"Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah menunjukkan hal cukup baik," beber Presiden.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan