Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai besok 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Meski demikian, pemerintah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejumlah wilayah aglomerasi dari level 4 ke 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2001 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa- Bali dapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.
Sementara itu, PPKM di Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2 mulai 31 Agustus 2021. Presiden menjelaskan setidaknya terjadi grafik positif untuk jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3 dan dari level 3 ke level 2.
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2, dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/ kota," beber Jokowi.
Untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali juga terjadi perbaikan PPKM level 4 yaitu dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.
Selanjutnya daerah yang menerapkan level 4 dari 104 kabupaten/kota berkurang menjadi 85 kabupaten/kota, level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota, PPKM level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota, kemudian PPKM level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.
"Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah menunjukkan hal cukup baik," beber Presiden.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) di Jawa dan Bali mulai besok 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Meski demikian, pemerintah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejumlah wilayah aglomerasi dari level 4 ke 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2001 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa- Bali dapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.
Sementara itu, PPKM di Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2 mulai 31 Agustus 2021. Presiden menjelaskan setidaknya terjadi grafik positif untuk jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3 dan dari level 3 ke level 2.
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2, dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/ kota," beber Jokowi.
Untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali juga terjadi perbaikan PPKM level 4 yaitu dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.
Selanjutnya daerah yang menerapkan level 4 dari 104 kabupaten/kota berkurang menjadi 85 kabupaten/kota, level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota, PPKM level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota, kemudian PPKM level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.
"Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah menunjukkan hal cukup baik," beber Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)