Tapera belakangan ini menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, disebutkan bahwa pekerja swasta maupun pemerintah wajib menjadi peserta Tapera.
Artinya, para pekerja mandiri harus rela gaji dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk iuran Tapera. Atau, 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Baca juga: Bukan Tapera, Pemerintah Perlu Jaga Harga Rumah agar Terjangkau Masyarakat |
Susunan dan Tugas Komite Tapera
Nah, Tapera itu sendiri dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Pengelolaannya dilakukan oleh Komite BP Tapera, yang terdiri dari anggota, komisioner, dan deputi komisioner.Dikutip dari laman resmi Tapera, berikut ini susunan Komite Tapera secara lengkap:
- Ketua: Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR
- Anggota: Sri Mulyani, Menteri Keuangan
- Anggota: Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan
- Anggota: Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK
- Seorang Profesional
- Komisioner: Heru Pudyo Nugroho
- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto
- Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman
- Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma
- Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang
Adapun tugas Komite Tapera antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera dan melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
Selain itu, Komite Tapera juga bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Baca juga: Lebih Komprehensif dari Tapera, Ini 8 Negara yang Terapkan Program Iuran Perumahan |
Total Gaji Komite Tapera
Honor pokok
Gaji Komite Tapera diatur dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2023. Tepatnya pada Pasal 2 disebutkan Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.Menurut Pasal 3 ayat 1 poin a hingga d, berikut ini rincian gaji Komite Tapera:
1. Ketua Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp 32.508.0000 per bulan.
2. Anggota Komite Tapera unsur profesional: Rp 43.344.000 per bulan.
3. Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp 29.257.000 per bulan.
Besaran gaji tersebut belum termasuk insentif yang juga diterima komite BP Tapera dengan besaran paling banyak 40 persen dari gaji yang diterima. Jika dihitung berdasarkan angka insentif terbesar, maka komite BP Tapera mendapat insentif per bulan sebesar:
1. Ketua Komite Tapera: Rp13.003.200
2. Anggota Komite Tapera unsur profesional: Rp17.337.600
3. Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp11.702.800
Baca juga: Berani Tolak Tapera, Ini Sanksi yang Berlaku |
Insentif
Lebih lanjut, komite BP Tapera mendapat sejumlah tunjangan per bulan, salah satunya adalah tunjangan transportasi sebesar maksimal 20 persen gaji. Tunjangan transportasi yang diterima komite BP Tapera diperkirakan sejumlah berikut ini:1. Ketua Komite Tapera: Rp6.501.600
2. Anggota Komite Tapera unsur profesional: Rp8.668.800
3. Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp5.851.400
Total take home pay
Maka berdasarkan hitungan kasar, berikut ini total gaji yang diperkirakan diterima oleh komite BP Tapera setiap bulannya:1. Ketua Komite Tapera: Rp52.012.800 per bulan
2. Anggota Komite Tapera unsur profesional: Rp69.350.400 per bulan
3. Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp46.811.200 per bulan
Baca juga: Tak Hanya WNI, WNA yang Kerja di Indonesia juga Wajib Ikut Tapera |
THR dan Tunjangan Purna Jabatan Komite Tapera
Selain yang disebutkan, komite BP juga mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji dan tunjangan asuransi purna jabatan sebesar 25 persen dari gaji setahun. Tunjangan purna jabatan hanya diberikan pada akhir masa jabatan.Adapun tunjangan asuransi purna jabatan komite BP Tapera jika gaji satu tahun yang dihitung hanya gaji pokok, diperkirakan sebesar:
1. Ketua Komite Tapera: Rp97.524.000
2. Anggota Komite Tapera unsur profesional: Rp130.032.000
3. Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp87.771.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id