Ilustrasi. freepik
Ilustrasi. freepik

Berani Tolak Tapera, Ini Sanksi yang Berlaku

Adri Prima • 04 Juni 2024 14:39
Jakarta:  Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, peserta wajib membayarkan iuran sebesar 3 persen dengan rincian 2,5 persen dari upah/gaji, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.
 
Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) Moeldoko membeberkan bahwa Tapera merupakan tabungan, dan diwajibkan dalam undang-undang (UU). "Saya ingin tekankan, Tapera ini bukan potong gaji atau iuran. Ini tabungan, dalam UU mewajibkan," sebut Moeldoko.
 
Moeldoko menambahkan bahwa Tapera merupakan tugas kosntitusi. Dia menyebut ada UU yang harus dijalankan Presiden, yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. 

"Tapera ini perpanjangan dari Bapertarum, dulu untuk ASN, sekarang diperluas untuk pekerja mandiri dan swasta," jelas dia. 
 
Baca juga: Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Kata Pengamat
 

Sanksi bagi pekerja yang menolak Tapera


Tapera bagi PNS berjalan berdasarkan peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. 
 
Peraturan tersebut menegaskan status Tapera sebagai sebuah kewajiban. Jika tidak melaksanakannya, pekerja akan mendapatkan sanksi.
 
Sanksi bagi pekerja/karyawan yang tidak mengikuti Tapera tertuang dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni:
 
- Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
 
- Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
 
- Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
 
Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. 
 
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
 
Tak hanya berlaku bagi ASN, sanksi administratif dari BP Tapera tersebut juga diberikan sebanyak dua kali bagi pekerja swasta, dan freelancer.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan