Jakarta: Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, peserta wajib membayarkan iuran sebesar 3 persen dari upah/gaji tiap bulannya.
Berdasarkan aturannya, semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara UMR wajib menjadi peserta. Bahkan bagi mereka yang sudah punya rumah atau sedang mencicil rumah tetap harus membayar iuran Tapera.
Tak hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), iuran Tapera juga dikenakan bagi karyawan swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).
Pengamat usulkan pengecualian
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai peraturan tersebut harus mengatur pengecualian bagi masyarakat yang telah memiliki rumah, sehingga sifatnya tidak wajib.
"Kalau sudah punya rumah bagaimana? Harus ada peraturan menteri yang jelas," kata Agus mengutip dari siaran Metro TV.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera ini belum dimuat dalam regulasi yang lebih detail.
"Perjelas dululah ini bagaimana mekanismenya, dan bagaimana mengalokasi rumahnya, jangan-jangan rumahnya ada di 50 KM dari tempat bekerja," terang Agus.
Jakarta: Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau
karyawan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, peserta wajib membayarkan iuran sebesar 3 persen dari upah/gaji tiap bulannya.
Berdasarkan aturannya, semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara UMR wajib menjadi peserta. Bahkan bagi mereka yang sudah punya rumah atau sedang mencicil rumah tetap harus membayar iuran Tapera.
Tak hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), iuran Tapera juga dikenakan bagi karyawan swasta, hingga pekerja mandiri (
freelancer).
Pengamat usulkan pengecualian
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai peraturan tersebut harus mengatur pengecualian bagi masyarakat yang telah memiliki rumah, sehingga sifatnya tidak wajib.
"Kalau sudah punya rumah bagaimana? Harus ada peraturan menteri yang jelas," kata Agus mengutip dari siaran Metro TV.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera ini belum dimuat dalam regulasi yang lebih detail.
"Perjelas dululah ini bagaimana mekanismenya, dan bagaimana mengalokasi rumahnya, jangan-jangan rumahnya ada di 50 KM dari tempat bekerja," terang Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)