Jakarta: Pemerintah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara UMR untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, karyawan wajib membayarkan iuran sebesar 3% dari upah/gaji tiap bulannya.
Dengan diberlakukannya iuran Tapera, maka hal ini semakin membebani pekerja Indonesia. Pasalnya sebelum munculnya Tapera, sudah ada beberapa jenis potongan gaji bagi pekerja di Indonesia.
Berikut ini daftar potongan gaji pekerja Indonesia:
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak, termasuk individu, badan usaha, bentuk usaha tetap, dan warisan yang belum terbagi, atas penghasilan yang diperoleh. PPh merupakan pajak atas penghasilan yang sudah diperoleh, termasuk oleh karyawan swasta (wajib pajak orang pribadi).
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, hanya pekerja dengan penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan yang wajib membayar PPh.
Tarif pajak 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
2. BPJS Kesehatan
Potongan lain yang dibebankan untuk karyawan yakni BPJS Kesehatan sebesar 5% yang diambil dari gaji bulanan. Adapun rincian dari iuran 5% gaji tersebut antara lain 4% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan 1% oleh karyawan.
3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM
Selain BPJS Kesehatan, gaji pekerja juga mendapat potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran yang dibebankan yakni sekitar 0,24% untuk JKK dan 0,3 % untuk JKM.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Selanjutnya, ada pemotongan gaji untuk peserta layanan Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran iuran yang dikenakan adalah 5,7%, dengan pembagian 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% oleh pekerja dari upah per bulan.
5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Potongan lainnya berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%. Perusahaan dibebankan membayar 2% BPJS Ketenagakerjaan JP, sedangkan 1% diambil dari gaji bulanan karyawan.
6. Asuransi Kesehatan
Beberapa perusahaan juga membebani karyawannya dengan pemotongan gaji untuk asuransi kesehatan. Namun aturan asuransi kesehatan ini bersifat opsional.
Adapun besaran iuran asuransi kesehatan pun berbeda-beda, tergantung jenis pelayanan kesehatan yang akan diambil.
7. Tapera
Terbaru, ada potongan iuran Tapera sebesar 3% yang dibebankan untuk karyawan dan perusahaan. Adapun skema iuran Tapera yakni 0,5% ditanggung perusahaan, dan 2,5% dipotong dari gaji bulanan pekerja.
Simulasi gaji karyawan setelah dipotong iuran
Dengan segambreng potongan tersebut, maka jika ditotal seluruh pekerja ataupun karyawan di Indonesia harus merelakan sebagian dari total penghasilan mereka.
Jumlah potongan bisa kita simulasikan dengan menggunakan hitungan gaji karyawan sebesar Rp5 juta. Berdasarkan jumlah iuran di atas, maka mereka yang bergaji Rp5 juta harus melepas upahnya kurang lebih sebesar Rp325.000.
Berikut ini rinciannya:
Iuran Tapera: Rp125.000
Iuran BPJS Kesehatan: Rp50.000
Iuran JHT: Rp100.000
Iuran Jaminan Pensiun: Rp50.000
Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan seperti asuransi dari perusahaan.
Jakarta: Pemerintah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan
gaji minimal setara UMR untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, karyawan wajib membayarkan iuran sebesar 3% dari upah/gaji tiap bulannya.
Dengan diberlakukannya iuran Tapera, maka hal ini semakin membebani pekerja Indonesia. Pasalnya sebelum munculnya Tapera, sudah ada beberapa jenis potongan gaji bagi pekerja di Indonesia.
Berikut ini daftar potongan gaji pekerja Indonesia:
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak, termasuk individu, badan usaha, bentuk usaha tetap, dan warisan yang belum terbagi, atas penghasilan yang diperoleh. PPh merupakan pajak atas penghasilan yang sudah diperoleh, termasuk oleh karyawan swasta (wajib pajak orang pribadi).
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, hanya pekerja dengan penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan yang wajib membayar PPh.
Tarif pajak 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
2. BPJS Kesehatan
Potongan lain yang dibebankan untuk karyawan yakni BPJS Kesehatan sebesar 5% yang diambil dari gaji bulanan. Adapun rincian dari iuran 5% gaji tersebut antara lain 4% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan 1% oleh karyawan.
3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM
Selain BPJS Kesehatan, gaji pekerja juga mendapat potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran yang dibebankan yakni sekitar 0,24% untuk JKK dan 0,3 % untuk JKM.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Selanjutnya, ada pemotongan gaji untuk peserta layanan Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran iuran yang dikenakan adalah 5,7%, dengan pembagian 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% oleh pekerja dari upah per bulan.
5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Potongan lainnya berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%. Perusahaan dibebankan membayar 2% BPJS Ketenagakerjaan JP, sedangkan 1% diambil dari gaji bulanan karyawan.
6. Asuransi Kesehatan
Beberapa perusahaan juga membebani karyawannya dengan pemotongan gaji untuk asuransi kesehatan. Namun aturan asuransi kesehatan ini bersifat opsional.
Adapun besaran iuran asuransi kesehatan pun berbeda-beda, tergantung jenis pelayanan kesehatan yang akan diambil.
7. Tapera
Terbaru, ada potongan iuran Tapera sebesar 3% yang dibebankan untuk karyawan dan perusahaan. Adapun skema iuran Tapera yakni 0,5% ditanggung perusahaan, dan 2,5% dipotong dari gaji bulanan pekerja.
Simulasi gaji karyawan setelah dipotong iuran
Dengan segambreng potongan tersebut, maka jika ditotal seluruh pekerja ataupun karyawan di Indonesia harus merelakan sebagian dari total penghasilan mereka.
Jumlah potongan bisa kita simulasikan dengan menggunakan hitungan gaji karyawan sebesar Rp5 juta. Berdasarkan jumlah iuran di atas, maka mereka yang bergaji Rp5 juta harus melepas upahnya kurang lebih sebesar Rp325.000.
Berikut ini rinciannya:
- Iuran Tapera: Rp125.000
- Iuran BPJS Kesehatan: Rp50.000
- Iuran JHT: Rp100.000
- Iuran Jaminan Pensiun: Rp50.000
Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan seperti asuransi dari perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)