Jakarta: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang belakangan menjadi perbincangan di masyarakat. Tapera dikhawatirkan akan membebani paka pekerja.
Berikut penjelasan soal pengertian Tapera, peserta yang disasar, hingga besaran iuran yang harus dibayar.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan Tapera adalah penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kesepakatan berakhir.
Aturan tersebut menjelaskan siapa saja peserta Tapera. Di antaranya warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) dengan pemegang visa kerja di Indonesia minimal enam bulan, sudah bayar simpanan, punya penghasilan upah minimum, dan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Kategori pekerjaan yang tergabung dalam program Tapera, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pekerja BUMN, pekerja BUMD, pejabat negara, pekerja swasta, dan pekerja lain yang menerima upah.
PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur skema pembayaran iuran Tapera. Peserta wajib membayarkan iuran sebesar 3 persen dari upah tiap bulannya. Jika bekerja pada perusahaan, 0,5 persen akan ditanggung perusahaan, sedangkan 2,5 persen ditanggung pekerja, untuk pekerja mandiri iuran yang harus dibayar 3 persen per bulan.
Kebijakan ini akan berlaku pada 2027 atau paling lambat 7 tahun setelah penetapan.
Jakarta:
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang belakangan menjadi perbincangan di masyarakat. Tapera dikhawatirkan akan membebani paka pekerja.
Berikut penjelasan soal pengertian Tapera, peserta yang disasar, hingga besaran iuran yang harus dibayar.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan Tapera adalah penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kesepakatan berakhir.
Aturan tersebut menjelaskan siapa saja peserta Tapera. Di antaranya warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) dengan pemegang visa kerja di Indonesia minimal enam bulan, sudah bayar simpanan, punya penghasilan upah minimum, dan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Kategori pekerjaan yang tergabung dalam program Tapera, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri,
pekerja BUMN, pekerja BUMD, pejabat negara, pekerja swasta, dan pekerja lain yang menerima upah.
PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur skema pembayaran iuran Tapera. Peserta wajib membayarkan iuran sebesar 3 persen dari upah tiap bulannya. Jika bekerja pada perusahaan, 0,5 persen akan ditanggung perusahaan, sedangkan 2,5 persen ditanggung pekerja, untuk pekerja mandiri iuran yang harus dibayar 3 persen per bulan.
Kebijakan ini akan berlaku pada 2027 atau paling lambat 7 tahun setelah penetapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)