Ilustrasi perumahan. Foto: Kementerian PUPR
Ilustrasi perumahan. Foto: Kementerian PUPR

Bukan Tapera, Pemerintah Perlu Jaga Harga Rumah agar Terjangkau Masyarakat

Antara • 05 Juni 2024 08:21
Jakarta: Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menyatakan bahwa pemerintah perlu meningkatkan pendapatan masyarakat untuk menjaga daya beli terhadap perumahan tanpa perlu adanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
 
“Jadi PR-nya ke depan pertama adalah bagaimana pemerintah meningkatkan pendapatan masyarakat, karena kalau masyarakat pendapatannya sudah meningkat, otomatis tidak perlu ada FLPP,” kata Aviliani dikutip Antara, Rabu, 5 Mei 2024.
 
Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk mengendalikan harga rumah agar tetap dapat terjangkau oleh masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa saat ini sebagian besar masyarakat adalah pekerja sektor informal yang pendapatannya kurang memadai dan tidak tetap sehingga sulit mendapatkan akses terhadap layanan perbankan, terutama kredit rumah karena merupakan pinjaman jangka panjang.
 
Dengan pendapatan yang meningkat, Aviliani berharap bank akan bersedia memberikan pinjaman kepada masyarakat sehingga akses pembiayaan untuk perumahan dapat menjadi lebih mudah.
 
Baca juga: Berani Tolak Tapera, Ini Sanksi yang Berlaku

Selain itu, ia mengatakan bahwa kini daya beli masyarakat terhadap perumahan masih rendah, terutama terhadap rumah-rumah berharga di bawah Rp500 juta. Sebanyak 80 persen masyarakat pun memilih untuk membangun rumah sendiri jika memiliki biaya.
 
Menurutnya, justru sekarang ini permintaan lebih banyak ditunjukkan untuk rumah-rumah mewah berharga Rp2 miliar yang hanya dapat dibeli oleh kelompok masyarakat yang sudah memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai.
 
Sementara itu, dari sisi penawaran, Aviliani mengatakan bahwa para pengembang properti pun cenderung tidak tertarik untuk membangun rumah-rumah sederhana karena keuntungan yang kecil.
 
Mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, ia pun berpendapat bahwa pemungutan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera belum perlu dilakukan.
 
“Jadi memang urgensi Tapera untuk saat ini kami melihat belum urgent,” ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan