Ilustrasi rumah. Shutterstock
Ilustrasi rumah. Shutterstock

Tak Hanya WNI, WNA yang Kerja di Indonesia juga Wajib Ikut Tapera

Putri Purnama Sari • 02 Juni 2024 20:01
Jakarta: Pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) rupanya tak hanya menyasar para pekerja yang berkebangsaan Indonesia saja, tetapi juga diwajibkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
 
Hal tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 21/2024 tentang Perubahan Atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada Pasal 11 disebutkan, Peserta Tapera adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.
 
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, WNA yang sudah jadi peserta Tapera saat akan meninggalkan Indonesia uang Tapera tersebut bisa dikembalikan.

"Selama melaporkan mereka sudah mau meninggalkan Indonesia, kita bayarkan," kata Heru.
 
Baca juga: Sandiaga Uno Tolak Skema Potong Gaji Tapera Dipukul Rata

Adapun kepemilikan hunian oleh WNA sebenarnya tidak bisa sembarangan, ada batasan harga minimal sebagai syaratnya. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
 
Adapun, menurut Heru kewajiban WNA jadi peserta Tapera merupakan bentuk keadilan.
 
"Tapi kan bekerja di sini, penghasilan di sini, enggak fair dong,” lanjutnya.
 
Baca juga: Dibanding Tapera, Sandiaga: Healing Lebih Penting bagi Gen Z
 
Diketahui sebelumnya, Pemerintah mewajibkan para pekerja ikut Program Tapera. Mereka mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
 
Sebagai konsekuensinya, para pekerja harus membayar iuran yang besarannya 3 persen, dimana besaran iuran itu 0,5 persen ditanggung atau dibayari oleh pengusaha. 
 
Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja. Iuran tersebut akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.
 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan