Ilustrasi rumah. Shutterstock
Ilustrasi rumah. Shutterstock

Sandiaga Uno Tolak Skema Potong Gaji Tapera Dipukul Rata

M Rodhi Aulia • 02 Juni 2024 12:48
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menolak skema iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sandi menolak skema pemotongan gaji untuk Tapera yang dibebankan untuk semua pekerja dan perusahaan.
 
"Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa dan mana yang enggak," kata Sandiaga yang dikutip Minggu 2 Juni 2024.
 
Sandiaga menilai perusahaan dan pekerja tidak memiliki kemampuan sama satu sama lain. Maka dari itu, tidak tepat jika semua diberi beban yang sama.

"Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan banyak uang tunai. Namun, ada juga yang menghadapi tantangan, terutama perusahaan padat karya. Kita perlu mencari keseimbangan yang tepat," ujar Sandiaga.
 
Tapera merupakan program yang belakangan menjadi perbincangan di masyarakat. Tapera dikhawatirkan akan membebani para pekerja.
 
Baca juga: Ini Pengertian Tapera, Pesertanya, dan Iuran Perbulan

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan Tapera adalah penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kesepakatan berakhir. Aturan tersebut menjelaskan siapa saja peserta Tapera. 
 
Di antaranya warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) dengan pemegang visa kerja di Indonesia minimal enam bulan, sudah bayar simpanan, punya penghasilan upah minimum, dan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
 
Kategori pekerjaan yang tergabung dalam program Tapera, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pekerja BUMN, pekerja BUMD, pejabat negara, pekerja swasta, dan pekerja lain yang menerima upah.
 
PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur skema pembayaran iuran Tapera. Peserta wajib membayarkan iuran sebesar 3 persen dari upah tiap bulannya. Jika bekerja pada perusahaan, 0,5 persen akan ditanggung perusahaan, sedangkan 2,5 persen ditanggung pekerja, untuk pekerja mandiri iuran yang harus dibayar 3 persen per bulan.
 
Kebijakan ini akan berlaku pada 2027 atau paling lambat 7 tahun setelah penetapan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan