Tabungan adalah penyimpanan yang hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Program ini menjadi solusi pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja.
Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa semua pekerja termasuk pekerja swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjadi peserta Tapera. Besaran yang ditetapkan adalah 3 persen setiap bulan dari gaji pekerja mandiri, atau ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca juga: 6 Alasan Mengapa PP Tapera Harus Dicabut |
Indonesia bukan satu-satunya negara yang para pekerja diwajibkan membayar iuran setiap bulan untuk kebutuhan tempat tinggal. Ada sejumlah negara yang sudah menerapkan program mirip Tapera, meskipun dengan sistem yang sedikit berbeda.
Medcom.id sudah menghimpun dari berbagai sumber, berikut ini daftar negara yang memiliki dan menerapkan program mirip Tapera:
1. Singapura
Singapura memiliki program Central Provident Fund (CPF) yang merupakan skema tabungan jaminan sosial yang didanai oleh pemberi kerja dan pekerja. Pengusaha dan Pekerja masing-masing wajib membayar 17 persen dan 20 persen dari gaji bulanan biasa.Tak seperti Tapera yang hanya dikhususkan untuk kebutuhan papan, CPF menjadi pilar utama jaminan sosial masyarakat Singapura. Program ini berfungsi memenuhi kebutuhan pensiun hingga perawatan kesehatan.
2. Malaysia

Malaysia. Foto: pixabay
Malaysia memiliki sejumlah program yang dapat membantu warganya memiliki rumah, seperti program insentif pemerintah. Program ini membantu masyarakat berpendapatan rendah dan pembeli rumah pertama mereka.
Selanjutnya adalah program provinsi yang membantu pembeli rumah pertama kali dengan cara mengurangi jumlah pajak pengalihan tanah. Lalu Malaysian Employee Provident Fund (EPF) yang merupakan tabungan wajib masa pensiun dan perumahan bagi pekerja swasta.
Besaran yang perlu diberikan oleh pekerja untuk memenuhi program EPF adalah 11 persen dari pendapatan kotor mereka. Sementara itu, pemberi kerja berkontribusi sebesar 12-13 persen dari gaji karyawan.
Baca juga: Kenapa Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Bayar Iuran Tapera? |
3. Filipina
Pekerja sektor informal di Filipina bisa mengikuti program iuran untuk dana pensiun, kecelakaan kerja, serta pembiayaan perumahan, jika pendapatannya sudah lebih dari 1.000 peso per bulan atau sekitar Rp277.000.Besar iurannya adalah 3,63 persen dari gaji yang perlu dibayar pekerja, dan 7,37 persen dari gaji yang dibebankan kepada perusahaan atau pemberi pekerjaan. Sedangkan seluruh pekerja sektor formal wajib mengikuti program ini.
4. China
Pemerintah China menerapkan program Tunjangan Karyawan Wajib yang meliputi kebutuhan dana pensiun, asuransi kesehatan, asuransi untuk tuna karya, asuransi keselamatan kerja, tunjangan persalinan, dan dana perumahan.Seperti Tapera, program ini sifatnya wajib. Pekerja harus memberikan sebesar 5 persen dari gaji, sedangkan pemberi kerja dibebankan sebesar 20 persen gaji setiap bulannya.
5. Meksiko

Guanajuato, Meksiko. Foto: pixabay
Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintah Meksiko telah memperkenalkan sejumlah program perumahan sosial atau terjangkau. Misalnya program ‘Tu Casa’ dan “Vivienda Rural’ yang memberikan hibah pembangunan rumah baru, pembelian rumah yang sudah ada, dan renovasi rumah.
Kemudian program ‘Esta es tu Casa’ yang hadir pada tahun 2007. Program ini membantu rumah tangga berpendapatan kurang dari lima kali upah minimum untuk membeli rumah, melakukan konstruksi atau perbaikan. Dana tersebut dikeluarkan melalui bank, lembaga perumahan, maupun badan eksekutif lain.
6. Belanda
Perumahan sosial di Belanda disebut sebagai ‘sociale huurwoningen’. Program ini ditawarkan kepada warga dengan tarif bersubsidi. Artinya, mereka yang tinggal di rumah bersubsidi hanya membayar tidak lebih dari 710,68 euro (Rp12,4 juta) per bulan, dan sisanya ditanggung pemerintah.Diterapkan pula pengendalian sewa, yang berarti harga tidak boleh naik lebih dari 4,3 persen per tahun. Sedangkan pengelola perumahan sosial melalui sistem poin, yang diawasi oleh dana perumahan pusat Centraal Fonds Volkshuisvesting.
Baca juga: Iuran Tapera Bukan Jalan 'Ninja'! Begini Cara Atasi Backlog Perumahan |
7. Chili
Proporsi keluarga dan individu yang tidak memiliki perumahan, atau perumahan di bawah standar di Chili, turun dari 23% pada tahun 1992 menjadi 10% pada tahun 2011. Penyediaan perumahan terjangkau yang diberkan pemerintah mencakup subsidi untuk rumah tangga berpendapatan rendah dan menengah, skema sewa untuk membeli, dan subsidi sewa.Ada pula program seperti Subsidios para Acondicionamiento Termico de la Vivienda yang menawarkan subsidi regenerasi perumahan bagi rumah tangga di tiga kuartil pertama distribusi pendapatan, termasuk perbaikan atap dan dinding.
8. Korea Selatan
.jpeg)
Hanok Village, Korea Selatan. Foto: pixabay
Korea Selatan memiliki National Housing Fund (NHF) yang merupakan dana berbasis pemerintah yang didirikan berdasarkan Rencana Pembangunan Perumahan Komprehensif untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas perumahan bagi warga Korea Selatan.
Bukan hanya memberikan pendanaan untuk pembangunan perumahan umum, NHF juga bermanfaat untuk meringankan beban pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News