Menurut dia, untuk mengatasi backlog perumahan dilihat dari seberapa banyak produksi unit rumah yang dibangun oleh pemerintah.
"Yang menentukan program backlog itu efektif ialah dari berapa banyak rumah yang dihasilkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masalahnya, pasokannya kurang dan iuran Tapera itu bukan solusi utama," ujar Anton saat dihubungi Media Indonesia, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Dirjen PI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), dialokasikan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di 2023 sebanyak 220 ribu unit. Namun, backlog perumahan secara nasional tercatat sebesar 12,7 juta rumah. Masih ada ketimpangan yang jauh untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional.
"Kalau backlog hampir 13 juta unit, sementara dalam setahun pemerintah hanya mampu mengakomodir 200 ribuan unit rumah, butuh berapa tahun lagi untuk menyelesaikan backlog ini," tegas Anton.
Baca juga: Ada Tapera, Take Home Pay Gaji Karyawan Indonesia Makin Sedikit |
Optimalkan program FLPP
Anton berpandangan sebaiknya pemerintah mengoptimalkan program FLPP untuk memfasilitasi kredit pemilikan rumah bagi masyarakat dengan penghasilan tertentu, bukan menambah kebijakan baru seperti pembayaran iuran Tapera lewat pemotongan gaji pekerja sebesar tiga persen tiap bulannya.
"Melihat positif atau tidaknya satu kebijakan itu dilihat dari hasilnya, bukan perencanaan. Yang FLPP saja belum maksimal, sekarang susah ada iuran Tapera tiga persen. Lebih baik pemerintah optimalkan program perumahan yang ada dulu saja," imbuh dia.
Anton pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi payung hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar tiga persen untuk iuran Tapera. Dia mengusulkan agar kepesertaan iuran tersebut bersifat sukarela, bukan kewajiban.
"Iuran Tapera ini jangan diwajibkan kepada karyawan swasta. Kebutuhan rumah tiap-tiap orang itu berbeda. Jadi, sebaiknya ketentuan ini perlu dikaji ulang," tutup Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News