Tak hanya PNS, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah akan ditarik iuran per tanggal 10.
Hal ini tentunya akan menambah daftar potongan gaji yang sudah biasa diterima pegawai/karyawan, selain potongan untuk pajak, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Besaran potongan Tapera
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera yang dibebankan kepada karyawan adalah 2,5 persen dari gaji atau upah. Sementara itu, pemberi kerja juga diwajibkan untuk menyetorkan iuran Tapera sebesar 0,5 persen dari gaji atau upah karyawan.Baca juga: Mengenal Iuran Wajib Tapera yang Viral |
Potongan gaji lainnya
Selain iuran Tapera, karyawan juga harus menanggung beberapa potongan gaji lainnya, seperti:1. Pajak Penghasilan (PPh)
Potongan ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto karyawan dan sesuai dengan tarif pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah.2. Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Potongan ini wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk karyawan, untuk membiayai program JKN yang menyediakan layanan kesehatan bagi pesertanya.Besaran iuran JKN dihitung berdasarkan gaji atau upah peserta.
3. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Potongan JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun.Iuran JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dicairkan setelah peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
Besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dengan rincian 3,7 persen dibayar pemberi kerja dan dua persen dibayar pekerja per bulan.
4. Iuran Jaminan Pensiun
Iuran ini merupakan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.Besar iuran tersebut adalah tiga persen yang terdiri dari dua persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar pekerja.
5. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
JKK atau jaminan kecelakaan kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.Sedangkan JKM atau jaminan kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Besaran iuran JKK beragam tergantung risiko kerja. Mulai dari risiko sangat rendah yaitu 0,24 persen per bulan hingga risiko yang sangat tinggi sebesar 1,74 persen per bulan.
Sementara besaran iuran JKM sebesar 0,3 persen dari upah per bulan.
Baca juga: Begini Cara Atur Gaji yang Bijak Meski Sudah Dipotong Pajak, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Iuran Tapera |
6. Potongan iuran organisasi
Beberapa karyawan mungkin memilih untuk menjadi anggota organisasi profesi atau serikat pekerja.Potongan iuran organisasi biasanya dilakukan secara rutin dari gaji untuk membiayai kegiatan organisasi tersebut.
7. Potongan pinjaman
Jika karyawan memiliki pinjaman dari perusahaan atau bank, maka gajinya akan dipotong secara rutin untuk pembayaran angsuran pinjaman tersebut.8. Potongan asuransi
Selain itu, biasanya perusahaan memiliki kerjasama dengan perusahaan asuransi swasta. Iuran asuransi ini pun beragam sesuai dari program yang dipilih dan jumlah kepesertaan.Dampak potongan Tapera
Pemberlakuan iuran wajib Tapera tentunya akan berdampak pada take home pay karyawan. Diperkirakan, karyawan akan menerima gaji yang lebih kecil setelah dipotong iuran Tapera.Namun, perlu diingat bahwa iuran Tapera ini bertujuan untuk membantu karyawan memiliki rumah yang layak. Manfaat dari program Tapera ini nantinya dapat dinikmati oleh karyawan di masa depan, seperti untuk membeli rumah, membangun rumah, atau melakukan renovasi rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id