Aturan itu mewajibkan pemotongan gaji seluruh pekerja di Indonesia untuk iuran Tapera. Kebijakan anyar itu pun menuai banyak kritikan dan penolakan dari berbagai pihak.
Bahkan, isu Tapera ini sempat menjadi viral di media sosial, dengan Tagar #TolakTapera dan #BatalkanTapera menjadi trending di Twitter.
Alasan penolakan
Berbagai alasan penolakan ditujukan bagi aturan tersebut. Banyak yang merasa iuran Tapera ini merupakan beban baru bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil akibat pandemi covid-19.Lalu, kejelasan manfaat yang diragukan. Masih banyak yang mempertanyakan manfaat nyata dari iuran Tapera dan bagaimana program ini akan membantu masyarakat dalam memiliki rumah.
Kemudian, kekhawatiran akan ketidakjelasan pengelolaan dana. Masa lalu dengan kasus korupsi di beberapa lembaga keuangan negara membuat masyarakat khawatir dengan pengelolaan dana Tapera.
Selanjutnya, kurangnya sosialisasi dan edukasi. Sosialisasi dan edukasi mengenai Tapera masih kurang masif, sehingga banyak masyarakat yang belum memahami secara detail program ini.
Baca juga: Kontroversi Tapera Tidak Memberikan Manfaat Bagi Pekerja |
Mengenal Tapera
Tapera adalah sebuah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya para pekerja, dalam memiliki rumah.Melansir laman Tapera, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Program ini dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.
Peserta Tapera
Iuran Tapera menjadi perbincangan beberapa hari terakhir lantaran pesertanya bukan hanya PNS, namun pegawai swasta hingga freelancer.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Itu tercantum pada Pasal 5.
Lalu pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Namun, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Pada Pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Lalu, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Pengusaha Tolak Iuran Tapera |
Manfaat Tapera
Iuran wajib ini diklaim pemerintah akan memberikan banyak manfaat. Dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, seperti:- Pembelian rumah milik baru
- Pembangunan rumah
- Perbaikan rumah.
Pencairan iuran Tapera
Uang Tapera bisa dicairkan. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dijelaskan, iuran yang terkumpul bisa dicairkan jika kepesertaan Tapera berakhir.Berdasarkan Pasal 23 PP terdapat empat hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni:
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri;
- Peserta meninggal dunia;
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News