Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Aturan itu menegaskan tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Beleid tersebut mengatur pembatasan kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta di zona merah covid-19. Sebanyak 75 persen karyawan wajib bekerja dari rumah (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor (WFO).
"Selain pada zona merah pembatasan dilakukan dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen," tulis Inmendagri dikutip Medcom.id, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca: Soal Rem Darurat, DKI Manut Pemerintah Pusat
Pelaksanaan WFO dan WFH wajib menegakkan protokol kesehatan ketat. Pengaturan waktu kerja dikondisikan secara bergiliran.
Bagi karyawan atau pegawai yang WFH dilarang keluyuran. Pelaksanaan WFH dan WFO akan ditindaklanjuti melalui aturan masing-masing perkantoran.
Pembatasan restoran
Kegiatan makan dan minum yang berada di zona merah juga diatur secara tegas. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di lokasi tersendiri atau pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat 25 persen dari total kapasitas pengunjung.
Jam operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
"Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," tulis keterangan dalam beleid tersebut.
Pembatasan mal hingga tempat ibadah
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh beroperasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor esensial boleh beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi kesehatan, industri, pangan, pelayanan dasar, perbankan, dan sebagainya.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Namun, protokol kesehatan harus dilaksanakan lebih ketat.
Kegiatan di sejumlah tempat ibadah ditiadakan hingga dinyatakan aman dari lonjakan kasus penularan covid-19. "Sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah," tulis Inmendagri.
Transportasi umum
Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional atau online, ojek pangkalan atau online, serta kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas. Jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Kegiatan pendidikan hingga seminar
Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur skema kegiatan pendidikan di wilayah zona merah. Pada wilayah tersebut, kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.
"Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis beleid tersebut.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah dilarang keras. Di luar wilayah itu diizinkan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Selain itu, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya di zona merah harus ditutup. Area tersebut boleh digunakan jika sudah tidak dinyatakan zona merah lewat aturan pemerintah daerah.
Kegiatan hajatan dibolehkan dengan catatan maksimal 25 persen pengunjung. Selain itu, tidak boleh ada hidangan yang disajikan.
Kegiatan seminar, rapat, atau pertemuan di zona merah ditutup sementara. Sedangkan, di luar zona merah hanya boleh menyediakan 25 persen kapasitas pengunjung.
Inmendagri tersebut diteken Tito Karnavian pada Senin, 21 Juni 2021. Inmendagri sebagai tindak lanjut mencegah penularan covid-19 yang lebih luas.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Aturan itu menegaskan tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Beleid tersebut mengatur pembatasan kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta di zona merah
covid-19. Sebanyak 75 persen karyawan wajib bekerja dari rumah (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor (WFO).
"Selain pada zona merah pembatasan dilakukan dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen," tulis Inmendagri dikutip
Medcom.id, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca:
Soal Rem Darurat, DKI Manut Pemerintah Pusat
Pelaksanaan WFO dan WFH wajib menegakkan protokol kesehatan ketat. Pengaturan waktu kerja dikondisikan secara bergiliran.
Bagi karyawan atau pegawai yang WFH dilarang keluyuran. Pelaksanaan WFH dan WFO akan ditindaklanjuti melalui aturan masing-masing perkantoran.
Pembatasan restoran
Kegiatan makan dan minum yang berada di zona merah juga diatur secara tegas. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di lokasi tersendiri atau pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat 25 persen dari total kapasitas pengunjung.
Jam operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (t
ake away) tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
"Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," tulis keterangan dalam beleid tersebut.