Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar

Inmendagri: Zona Merah Wajib WFH 75%, Restoran Take Away Beroperasi 24 Jam

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juni 2021 07:22
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Aturan itu menegaskan tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
 
Beleid tersebut mengatur pembatasan kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta di zona merah covid-19. Sebanyak 75 persen karyawan wajib bekerja dari rumah (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor (WFO).
 
"Selain pada zona merah pembatasan dilakukan dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen," tulis Inmendagri dikutip Medcom.id, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca: Soal Rem Darurat, DKI Manut Pemerintah Pusat
 
Pelaksanaan WFO dan WFH wajib menegakkan protokol kesehatan ketat. Pengaturan waktu kerja dikondisikan secara bergiliran.
 
Bagi karyawan atau pegawai yang WFH dilarang keluyuran. Pelaksanaan WFH dan WFO akan ditindaklanjuti melalui aturan masing-masing perkantoran.

Pembatasan restoran


Kegiatan makan dan minum yang berada di zona merah juga diatur secara tegas. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di lokasi tersendiri atau pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat 25 persen dari total kapasitas pengunjung.
 
Jam operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
 
"Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," tulis keterangan dalam beleid tersebut.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan