Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar

Inmendagri: Zona Merah Wajib WFH 75%, Restoran Take Away Beroperasi 24 Jam

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juni 2021 07:22

Kegiatan pendidikan hingga seminar


Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur skema kegiatan pendidikan di wilayah zona merah. Pada wilayah tersebut, kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.
 
"Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis beleid tersebut.
 
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah dilarang keras. Di luar wilayah itu diizinkan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Selain itu, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya di zona merah harus ditutup. Area tersebut boleh digunakan jika sudah tidak dinyatakan zona merah lewat aturan pemerintah daerah.
 
Kegiatan hajatan dibolehkan dengan catatan maksimal 25 persen pengunjung. Selain itu, tidak boleh ada hidangan yang disajikan.
 
Kegiatan seminar, rapat, atau pertemuan di zona merah ditutup sementara. Sedangkan, di luar zona merah hanya boleh menyediakan 25 persen kapasitas pengunjung.
 
Inmendagri tersebut diteken Tito Karnavian pada Senin, 21 Juni 2021. Inmendagri sebagai tindak lanjut mencegah penularan covid-19 yang lebih luas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan