Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar

Inmendagri: Zona Merah Wajib WFH 75%, Restoran Take Away Beroperasi 24 Jam

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juni 2021 07:22
 

Pembatasan mal hingga tempat ibadah


Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh beroperasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Sektor esensial boleh beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi kesehatan, industri, pangan, pelayanan dasar, perbankan, dan sebagainya.
 
Kemudian, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Namun, protokol kesehatan harus dilaksanakan lebih ketat.

Kegiatan di sejumlah tempat ibadah ditiadakan hingga dinyatakan aman dari lonjakan kasus penularan covid-19. "Sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah," tulis Inmendagri.

Transportasi umum


Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional atau online, ojek pangkalan atau online, serta kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas. Jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan