Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta satu suara dengan pemerintah pusat terkait rem darurat. Ibu Kota mengikuti kebijakan penguatan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto itu kurang lebih akan kami tuangkan dalam peraturan gubernur (pergub)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam, 21 Juni 2021.
Dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta masih menunggu intruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal tersebut diperlukan sebagai rujukan pergub.
Baca: Kasus Covid-19 Menggila, Polisi Perluas Area Pembatasan Mobilitas di Jakarta
Riza mengatakan Pemprov DKI tidak memberikan istilah khusus terkait penguatan implementasi PPKM mikro yang telah digariskan pemerintah pusat.
"Apakah pengetatan PPKM, apakah rem darurat, silakan, yang pasti kami melakukan upaya-upaya pencegahan penanganan dan pengendalian covid-19," kata dia.
Kebijakan terkait pembatasan jam operasional atau jam malam. Aturan itu diberlakukan di tempat kerumunan dan jalan raya.
"Semuanya dibatasi agar interaksi mobilitas tidak menimbulkan kerumunan yang dapat bepotensi menimbulkan penyebaran covid-19," kata Riza.
Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan sejumlah kebijakan menyangkut penguatan implementasi PPKM mikro. Aturan itu berlaku mulai Rabu, 22 Juni 2021 hingga Senin, 5 Juli 2021.
Kebijakan terkait work from home 75 persen, kapasitas pengunjung restoran dan tempat belanja dibatasi maksimal 25 persen. Termasuk, pembatasan jam operasional restoran dan pusat perbelanjaaan maksimal pukul 20.00 WIB. Selain itu, ada juga aturan peniadaan kegiatan ibadah di tempat ibadah di wilayah zona merah.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta satu suara dengan pemerintah pusat terkait rem darurat. Ibu Kota mengikuti kebijakan penguatan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto itu kurang lebih akan kami tuangkan dalam peraturan gubernur (pergub)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam, 21 Juni 2021.
Dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta masih menunggu intruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal tersebut diperlukan sebagai rujukan pergub.
Baca:
Kasus Covid-19 Menggila, Polisi Perluas Area Pembatasan Mobilitas di Jakarta
Riza mengatakan Pemprov DKI tidak memberikan istilah khusus terkait penguatan implementasi PPKM mikro yang telah digariskan pemerintah pusat.
"Apakah pengetatan PPKM, apakah rem darurat, silakan, yang pasti kami melakukan upaya-upaya pencegahan penanganan dan pengendalian
covid-19," kata dia.
Kebijakan terkait pembatasan jam operasional atau jam malam. Aturan itu diberlakukan di tempat kerumunan dan jalan raya.
"Semuanya dibatasi agar interaksi mobilitas tidak menimbulkan kerumunan yang dapat bepotensi menimbulkan penyebaran covid-19," kata Riza.
Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan sejumlah kebijakan menyangkut penguatan implementasi PPKM mikro. Aturan itu berlaku mulai Rabu, 22 Juni 2021 hingga Senin, 5 Juli 2021.
Kebijakan terkait
work from home 75 persen, kapasitas pengunjung restoran dan tempat belanja dibatasi maksimal 25 persen. Termasuk, pembatasan jam operasional restoran dan pusat perbelanjaaan maksimal pukul 20.00 WIB. Selain itu, ada juga aturan peniadaan kegiatan ibadah di tempat ibadah di wilayah zona merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)