Jakarta: Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut bakal diperluas secara situsional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pembatasan mobilitas diterapkan di tempat-tempat yang kerap terjadi kerumunan masyarakat. Masyarakat dipersilakan melapor jika ada area publik yang mengundang kerumunan massa.
"Silakan, Pak (polisi) di daerah sini itu juga sering terjadi (kerumunan), (misalkan) di daerah Ciledug Pak jalan sekian-sekian," ujar Yusri saat konferensi pers di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Yusri meminta kesadaran masyarakat untuk tidak berkerumun di tengah pandemi covid-19. Terlebih kasus penyebaran virus yang menyerang pernapasan itu tengah melonjak di Ibu Kota.
"Tdak boleh kerumun-kerumun lagi, ini covid-19 sudah gila, Jakarta sedang tidak baik-baik saja yang harus disadari masyarakat kita," kata dia.
Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Kebun Binatang Ragunan Ditutup Mulai Besok
Polda Metro Jaya bakal menerapkan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan pada Senin malam, 21 Juni 2021. Pembatasan dimulai sejak pukul 21.00-04.00 WIB. Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Jakarta:
Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di
DKI Jakarta. Kebijakan tersebut bakal diperluas secara situsional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pembatasan mobilitas diterapkan di tempat-tempat yang kerap terjadi kerumunan masyarakat. Masyarakat dipersilakan melapor jika ada area publik yang mengundang kerumunan massa.
"Silakan, Pak (polisi) di daerah sini itu juga sering terjadi (kerumunan), (misalkan) di daerah Ciledug Pak jalan sekian-sekian," ujar Yusri saat konferensi pers di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Yusri meminta kesadaran masyarakat untuk tidak berkerumun di tengah
pandemi covid-19. Terlebih kasus penyebaran virus yang menyerang pernapasan itu tengah melonjak di Ibu Kota.
"Tdak boleh kerumun-kerumun lagi, ini covid-19 sudah gila, Jakarta sedang tidak baik-baik saja yang harus disadari masyarakat kita," kata dia.
Baca:
Kasus Covid-19 Melonjak, Kebun Binatang Ragunan Ditutup Mulai Besok
Polda Metro Jaya bakal menerapkan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan pada Senin malam, 21 Juni 2021. Pembatasan dimulai sejak pukul 21.00-04.00 WIB. Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)