Jakarta: Pasien positif virus korona (covid-19) yang menolak menjalani isolasi terpusat akan dijemput petugas kesehatan. Bahkan, penjemputan didampingi aparat penegak hukum.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Anies mengatakan hal ini dilakukan karena isolasi mandiri di rumah tinggal memiliki potensi penularan covid-19 pada keluarga lain. Isolasi mandiri juga dikhawatirkan melahirkan klaster penyebaran virus korona baru.
"Dan klaster rumah ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ucapnya.
Anies mengatakan pihaknya telah menyiapkan sarana bagi pasien covid-19. Langkah ini guna mengendalikan persebaran covid-19.
Salah satu sarana yang disiapkan, yakni Tower 4 dan 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar. Lokasi ini disiapkan untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang terpapar covid-19.
"Kapasitas di sana lebih dari 2.500 kamar, pakai itu dulu dan disiapkan Tower 4 dan 5," kata Anies.
Baca: Kejati DKI Ancam Eksekusi Pelanggar Protokol Kesehatan
Anies juga masih mencari alternatif lain untuk menyiapkan tempat perawatan bagi pasien yang terpapar covid-19. Termasuk kemungkinan menggunakan gelanggang olah raga (GOR).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II mulai diberlakukan Senin, 14 September 2020. Masyarakat diminta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Hanya 11 sektor usaha yang dikecualikan yang tetap beroperasi.
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Jakarta: Pasien positif
virus korona (covid-19) yang menolak menjalani isolasi terpusat akan dijemput petugas kesehatan. Bahkan, penjemputan didampingi aparat penegak hukum.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," kata Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Anies mengatakan hal ini dilakukan karena isolasi mandiri di rumah tinggal memiliki potensi penularan covid-19 pada keluarga lain. Isolasi mandiri juga dikhawatirkan melahirkan klaster penyebaran virus korona baru.
"Dan klaster rumah ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ucapnya.
Anies mengatakan pihaknya telah menyiapkan sarana bagi pasien covid-19. Langkah ini guna mengendalikan persebaran covid-19.
Salah satu sarana yang disiapkan, yakni Tower 4 dan 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar. Lokasi ini disiapkan untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang terpapar covid-19.
"Kapasitas di sana lebih dari 2.500 kamar, pakai itu dulu dan disiapkan Tower 4 dan 5," kata Anies.
Baca:
Kejati DKI Ancam Eksekusi Pelanggar Protokol Kesehatan
Anies juga masih mencari alternatif lain untuk menyiapkan tempat perawatan bagi pasien yang terpapar covid-19. Termasuk kemungkinan menggunakan gelanggang olah raga (GOR).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II mulai diberlakukan Senin, 14 September 2020. Masyarakat diminta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Hanya 11 sektor usaha yang dikecualikan yang tetap beroperasi.
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)