Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.

Pasien Positif yang Tolak Isolasi Terpusat Akan Dijemput Aparat

Kautsar Widya Prabowo • 14 September 2020 07:01
Jakarta: Pasien positif virus korona (covid-19) yang menolak menjalani isolasi terpusat akan dijemput petugas kesehatan. Bahkan, penjemputan didampingi aparat penegak hukum.
 
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
 
Anies mengatakan hal ini dilakukan karena isolasi mandiri di rumah tinggal memiliki potensi penularan covid-19 pada keluarga lain. Isolasi mandiri juga dikhawatirkan melahirkan klaster penyebaran virus korona baru.

"Dan klaster rumah ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ucapnya.
 
Anies mengatakan pihaknya telah menyiapkan sarana bagi pasien covid-19. Langkah ini guna mengendalikan persebaran covid-19.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan