Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.

Pasien Positif yang Tolak Isolasi Terpusat Akan Dijemput Aparat

Kautsar Widya Prabowo • 14 September 2020 07:01

Salah satu sarana yang disiapkan, yakni Tower 4 dan 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar. Lokasi ini disiapkan untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang terpapar covid-19.
 
"Kapasitas di sana lebih dari 2.500 kamar, pakai itu dulu dan disiapkan Tower 4 dan 5," kata Anies.
 
Baca: Kejati DKI Ancam Eksekusi Pelanggar Protokol Kesehatan

Anies juga masih mencari alternatif lain untuk menyiapkan tempat perawatan bagi pasien yang terpapar covid-19. Termasuk kemungkinan menggunakan gelanggang olah raga (GOR).
 
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II mulai diberlakukan Senin, 14 September 2020. Masyarakat diminta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Hanya 11 sektor usaha yang dikecualikan yang tetap beroperasi.
 
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan