Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kejati DKI Ancam Eksekusi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kautsar Widya Prabowo • 14 September 2020 06:28
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak segan-segan mengadili pihak yang tidak menaati protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Ini dilakukan untuk memastikan masyarakat disiplin menaati protokol kesehatan.
 
"Prinsip PSBB dua minggu ke depan diatur dalam Pergub 88 harus bisa berjalan tertib," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020
 
Sanski tegas akan berlandaskan Undang-Undang Wabah Penyakit menular, Undang-Undang Kekaratinaan kesehatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu contoh kasus dapat diterapkan terhadap masyarakat yang berusaha mengambil paksa jenazah pasien covid-19.

"Apabila kebijakan-kebijakan diambil dilanggar akan dikenakan sanksi pidana," kata dia.
 
Baca: TNI: Ketegasan Diutamakan Tekan Penyebaran Covid-19
 
Kendati demikian, kata Asri, upaya persuasif akan dikedepankan sebelum tindakan pidana. "Kita yakin masyarakat Jakarta waspada, ini menyangkut jiwa," ucap dia.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali PSBB seperti di awal mulai Senin, 14 September 2020. Penetapan ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.
 
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pengetatan PSBB ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan