Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

4 Jerat Pidana Bagi Pembangkang Aturan Covid-19 di Jakarta

Medcom • 21 Oktober 2020 11:32
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan empat jerat pidana bagi pembangkang aturan penanggulangan covid-19. Pidana yang diberikan adalah denda sebesar Rp5 juta hingga Rp7,5 juta. 
 
Jerat pidana denda bagi para pembangkang ini tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Perda itu baru saja disahkan Senin, 19 Oktober 2020 melalui rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta.
 
Perda Penanggulangan Covid-19 ini berisi 11 bab dan 35 pasal. Perda mengacu pada sejumlah UU, yakni UU No 4 Tahun 1994 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; dan UU Tahun 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perda ini juga merujuk Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Dari 35 pasal yang tertera, terdapat empat pasal yang mengatur mengenai pidana denda. Keempat pasal yang terdapat di Bab X itu adalah Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32. Adapun empat jerat pidana denda yang dimaksud dalam keempat pasal itu adalah:
 

1. Menolak tes covid-19

Pasal 29 mengatur jelas ketentuan pidana bagi warga DKI Jakarta yang menolak tes covid-19. Mereka yang terbukti dijerat pidana denda sebesar Rp5 juta.
 
Berikut isi lengkap Pasal 29:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 

2. Menolak vaksin covid-19

Bagi orang yang menolak pemberian vaksin covid-19 juga bisa berujung pidana denda. Hal ini tercantum di Pasal 30 Perda Penanggulangan Covid-19. Sama seperti pada tindakan menolak tes, denda untuk pelanggaran ini sebesar Rp5 juta.
 
Berikut isi lengkap Pasal 30:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
 

3. Membawa paksa jenazah terkonfirmasi covid-19

Orang yang sengaja dan tanpa izin membawa jenazah berstatus terkonfirmasi covid-19 juga harus berhati-hati. Pasal 31 menegaskan bahwa pembawa jenazah kategori ini akan dikenai denda Rp5 juta rupiah.
 
Tak cukup sampai di situ, pembawa jenazah yang terbukti melakukan pelanggaran disertai ancaman maupun kekerasan akan mendapatkan hukuman tambahan, yakni denda Rp7,5 juta.
 
Berikut isi lengkap Pasal 31:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

4. Kabur dari ruang isolasi

Banyaknya kasus pasien positif covid-19 yang kabur dari ruang isolasi juga menjadi perhatian Perda Penanggulangan Covid-19. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran itu bakal dijerat Pasal 32 dengan pidana denda Rp5 juta.
 
Berikut isi lengkap Pasal 32:
Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
Baca: Tolak Tes Covid-19, Warga DKI Siap-siap Didenda Rp5 Juta
 
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Judistira Hermawan menjelaskan mengapa para pembangkang itu harus dikenai pidana denda. Tujuannya, membuat masyarakat makin patuh pada aturan.
 
"Kenapa Rp5 juta? Untuk efek jera saja, bukan untuk mencari uang dari situ," kata Judistira Hermawan saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan