Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 DKI rampung digodok. Aturan sanksi semakin detail.
Salah satunya denda Rp5 juta pada warga yang menolak pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test. Tujuannya, membuat masyarakat makin patuh pada aturan.
"Kenapa Rp5 juta? Untuk efek jera saja, bukan untuk mencari uang dari situ," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Judistira Hermawan saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca: Perda Penanggulangan Covid-19 Diminta Tak Normatif
Selain itu, raperda mengatur sanksi bagi individu pelanggar aturan. Mereka terancam denda paling banyak Rp50 juta dan hukuman penjara paling lama enam bulan.
Denda tersebut bisa dikenakan bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien konfirmasi covid-19. Jumlah denda bertambah Rp7,5 juta jika warga mengancam petugas tenaga kesehatan.
Pengesahan Raperda DKI Penanggulangan Covid-19 molor dari target awal, 13 Oktober 2020. Rancangan aturan itu bakal diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri pekan ini. Dilanjutkan dengan pengesahan melalui Rapat Paripurna pekan depan.
Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (
Raperda) Penanggulangan Covid-19 DKI rampung digodok. Aturan sanksi semakin detail.
Salah satunya denda Rp5 juta pada warga yang menolak pemeriksaan
polymerase chain reaction (PCR) atau
rapid test. Tujuannya, membuat masyarakat makin patuh pada aturan.
"Kenapa Rp5 juta? Untuk efek jera saja, bukan untuk mencari uang dari situ," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Judistira Hermawan saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca: Perda Penanggulangan Covid-19 Diminta Tak Normatif
Selain itu, raperda mengatur sanksi bagi individu pelanggar aturan. Mereka terancam denda paling banyak Rp50 juta dan hukuman penjara paling lama enam bulan.
Denda tersebut bisa dikenakan bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien konfirmasi
covid-19. Jumlah denda bertambah Rp7,5 juta jika warga mengancam petugas tenaga kesehatan.
Pengesahan Raperda DKI Penanggulangan
Covid-19 molor dari target awal, 13 Oktober 2020. Rancangan aturan itu bakal diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri pekan ini. Dilanjutkan dengan pengesahan melalui Rapat Paripurna pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)