Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

4 Jerat Pidana Bagi Pembangkang Aturan Covid-19 di Jakarta

Medcom • 21 Oktober 2020 11:32

3. Membawa paksa jenazah terkonfirmasi covid-19

Orang yang sengaja dan tanpa izin membawa jenazah berstatus terkonfirmasi covid-19 juga harus berhati-hati. Pasal 31 menegaskan bahwa pembawa jenazah kategori ini akan dikenai denda Rp5 juta rupiah.
 
Tak cukup sampai di situ, pembawa jenazah yang terbukti melakukan pelanggaran disertai ancaman maupun kekerasan akan mendapatkan hukuman tambahan, yakni denda Rp7,5 juta.
 
Berikut isi lengkap Pasal 31:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

4. Kabur dari ruang isolasi

Banyaknya kasus pasien positif covid-19 yang kabur dari ruang isolasi juga menjadi perhatian Perda Penanggulangan Covid-19. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran itu bakal dijerat Pasal 32 dengan pidana denda Rp5 juta.
 
Berikut isi lengkap Pasal 32:
Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
Baca: Tolak Tes Covid-19, Warga DKI Siap-siap Didenda Rp5 Juta
 
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Judistira Hermawan menjelaskan mengapa para pembangkang itu harus dikenai pidana denda. Tujuannya, membuat masyarakat makin patuh pada aturan.
 
"Kenapa Rp5 juta? Untuk efek jera saja, bukan untuk mencari uang dari situ," kata Judistira Hermawan saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan