Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

4 Jerat Pidana Bagi Pembangkang Aturan Covid-19 di Jakarta

Medcom • 21 Oktober 2020 11:32
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan empat jerat pidana bagi pembangkang aturan penanggulangan covid-19. Pidana yang diberikan adalah denda sebesar Rp5 juta hingga Rp7,5 juta. 
 
Jerat pidana denda bagi para pembangkang ini tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Perda itu baru saja disahkan Senin, 19 Oktober 2020 melalui rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta.
 
Perda Penanggulangan Covid-19 ini berisi 11 bab dan 35 pasal. Perda mengacu pada sejumlah UU, yakni UU No 4 Tahun 1994 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; dan UU Tahun 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perda ini juga merujuk Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Dari 35 pasal yang tertera, terdapat empat pasal yang mengatur mengenai pidana denda. Keempat pasal yang terdapat di Bab X itu adalah Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32. Adapun empat jerat pidana denda yang dimaksud dalam keempat pasal itu adalah:
 

1. Menolak tes covid-19

Pasal 29 mengatur jelas ketentuan pidana bagi warga DKI Jakarta yang menolak tes covid-19. Mereka yang terbukti dijerat pidana denda sebesar Rp5 juta.
 
Berikut isi lengkap Pasal 29:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 

2. Menolak vaksin covid-19

Bagi orang yang menolak pemberian vaksin covid-19 juga bisa berujung pidana denda. Hal ini tercantum di Pasal 30 Perda Penanggulangan Covid-19. Sama seperti pada tindakan menolak tes, denda untuk pelanggaran ini sebesar Rp5 juta.
 
Berikut isi lengkap Pasal 30:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan