Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengebut pelaksanaan 2.481 dari 8.700 rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Rekomendasi itu merupakan temuan sejak 2005 hingga 2018.
"Sebanyak 8.700 rekomendasi itu nilainya sekitar Rp16,9 triliun. Rekomendasi yang sudah selesai 6.219 ataua sekitar 71 persen dan yang belum selesai 29 persen lagi yang akan kita selesaikan," kata Anies di kantor BPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2018.
Anies bertekad menyelesaikan rekomendasi BPK dalam 60 hari. Dalam tiga hari ke depan, Anies akan mengirim timnya ke BPK untuk mengebut pekerjaan tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu dalam menyelesaikan tanggung jawab kita dalam melaporkan seluruh keuangan Pemprov DKI dengan sebaik-baiknya," ungkap dia.
Baca: BPK Berharap Tujuan Akhir WTP Tingkatkan Kemakmuran
Kepala Subdiktorat BPK DKI III Aryo Seto Bomantari menuturkan rekomendasi yang diberikan BPK adalah hasil pemeriksaan selama satu hingga dua semester. Setelah itu, rekomendasi diserahkan agar ditindaklanjuti.
"Ini untuk mengetahui apakah rekomendasi yang diberikan BPK sudah ditindaklanjuti atau belum," kata dia.
Setelah rekomendasi itu dijalankan, statusnya berubah menjadi 'telah ditindaklanjuti'. Yang sudah ditindaklanjuti pemda akan ditinjau kembali sesuai atau tidak.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengebut pelaksanaan 2.481 dari 8.700 rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Rekomendasi itu merupakan temuan sejak 2005 hingga 2018.
"Sebanyak 8.700 rekomendasi itu nilainya sekitar Rp16,9 triliun. Rekomendasi yang sudah selesai 6.219 ataua sekitar 71 persen dan yang belum selesai 29 persen lagi yang akan kita selesaikan," kata Anies di kantor BPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2018.
Anies bertekad menyelesaikan rekomendasi BPK dalam 60 hari. Dalam tiga hari ke depan, Anies akan mengirim timnya ke BPK untuk mengebut pekerjaan tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu dalam menyelesaikan tanggung jawab kita dalam melaporkan seluruh keuangan Pemprov DKI dengan sebaik-baiknya," ungkap dia.
Baca: BPK Berharap Tujuan Akhir WTP Tingkatkan Kemakmuran
Kepala Subdiktorat BPK DKI III Aryo Seto Bomantari menuturkan rekomendasi yang diberikan BPK adalah hasil pemeriksaan selama satu hingga dua semester. Setelah itu, rekomendasi diserahkan agar ditindaklanjuti.
"Ini untuk mengetahui apakah rekomendasi yang diberikan BPK sudah ditindaklanjuti atau belum," kata dia.
Setelah rekomendasi itu dijalankan, statusnya berubah menjadi 'telah ditindaklanjuti'. Yang sudah ditindaklanjuti pemda akan ditinjau kembali sesuai atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)