Jakarta: Komedian Marshel Widianto ramai dibicarakan karena membeli 76 konten pornografi berupa video dan foto dari Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans. Hari ini, Kamis, 7 April 2022, Marshel dipanggil polisi karena perbuatannya itu.
Banyak yang ingin mengetahui apakah Marshel akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya membeli konten porno. Sebelum kita hitung kemungkinan itu, sejumlah rekan Marshel sudah memberikan pembelaan.
Komika Bintang Emon misalnya. Bintang membuat konten parodi di media sosialnya dengan menyindir aparat. Konten itu memperlihatkan betapa aparat lebih sigap mengusut pembeli video porno dibandingkan dengan kasus premanisme. Belum lagi susahnya bikin surat izin mengemudi (SIM) hingga fenomena klitih di Yogyakarta.
Baca: Kocak! Begini Cara Nyeleneh Bintang Emon Beri Dukungan untuk Marshel Widianto
Tak hanya Bintang Emon, rekan komika lainnya, yakni Kiky Saputri juga turut bersuara. Lagi-lagi media sosial menjadi tempat dia curhat.
Bintang Emon/Instagram
Menurut Kiky, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dengan kasus Marshel yang membeli video dewasa. Pasalnya yang bersangkutan juga sudah cukup umur untuk mengonsumsi video tersebut.
"Tapi konten dewasa dibeli sama orang dewasa dan tidak disebarkan kembali, terus kenapa? Masih mending dia beli, mungkin mau nolong produk UMKM ya kan," ujar Kiky.
Baca: Marshel Beli Video Porno Dipanggil Polisi, Kiky Saputri: Daripada Bapak Nonton Doang Kagak Bayar
1. Diatur di UU Pornografi
Sepertinya, kedua komika rekan Marshel itu harus membuka dulu aturan perundang-undangannya. Pada Pasal 5 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi.
Kiky Saputri. Foto: MI/Agung W
Lebih rinci lagi, Pasal 6 UU tersebut juga bisa menyudutkan apa yang dilakukan Marshel. Bunyi aturan itu adalah setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca: Polisi Bakal Cecar Alasan Marshel Widianto Borong Konten Porno Dea OnlyFans
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan menyatakan saat ini Marshel masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pornografi yang menimpa Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans.
"Tentunya penyidik akan memeriksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan Marshel," kata dia, Kamis, 7 April 2022.
2. Kemungkinan Marshel dihukum
Selanjutnya, apakah mungkin Marshel mendapat hukuman atas perbuatannya membeli konten porno? Masih berdasarkan UU Pornografi, kemungkinan dia dihukum amat besar.
Pasal 31 aturan itu menyebut setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Orang tersebut juga bisa terjerat pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Dari keterangan polisi, Marshel disebut membeli konten pornografi berupa Google Drive. Artinya, dia sudah melakukan perbuatan mengunduh konten pornografi.
Marshel Widianto/Instagram
Mari kita simak lagi Pasal 32. Di aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca: Polisi Bakal Selisik Motif Marshel Widianto Beli Video Dea Onlyfans
Lagi-lagi, Marshel bisa 'tertampar' oleh Pasal 6 ini. Apalagi dia pernah berucap bahwa dia memang mengonsumsi konten pornografi.
"Sejujurnya saya minta maaf terlebih dahulu atas kegaduhan ini. Saya juga kaget. Sebenarnya ini perbuatan yang memang tidak bisa dibilang benar juga. Saya juga mengaku salah," ucap Marshel di Polda Metro Jaya.
3. Apakah Marshel bisa lolos dari jerat hukuman?
Apakah Marshel bisa selamat dari hukuman? Jawaban pertanyaan ini ada di halaman Penjelasan Atas UU Pornografi.
Pada penjelasan untuk Pasal 5 UU Pornografi disebutkan, yang dimaksud dengan “mengunduh” (download) adalah mengambil file dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya. Dari sini jelas, Marshel tidak mengambil konten pornografi itu langsung dari jaringan internet.
Dea Onlyfans/Instagram
Seperti penjelasannya di beberapa kesempatan, Marshel mengaku membeli langsung konten pornografi itu kepada Dea Onlyfans. Jadi, bisa saja polisi tidak bisa menjerat Marshel dengan Pasal 5.
Baca: Pengacara Pastikan Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Syur Dea OnlyFans
Tapi, apakah Marshel bisa terjerat dengan Pasal 6? Lagi-lagi pada penjelasan untuk Pasal 6 di UU Pornografi memberi titik terang. Disebutkan bahwa frasa berbunyi "memiliki atau menyimpan" (produk pornografi) tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Nah, jika memang Marshel hanya menyimpan untuk diri sendiri konten pornografi yang dia beli, maka Pasal 6 pun tidak bisa dijeratkan kepadanya. Dengan begitu, Marshel pun akan lepas dari tuntutan pidana 4 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.
Nasib Marshel kini ada di tangan polisi. Apakah dia pantas dibui atau tidak atas perbuatannya membeli konten porno.
Jakarta: Komedian
Marshel Widianto ramai dibicarakan karena membeli 76 konten
pornografi berupa video dan foto dari Gusti Ayu Dewanti atau
Dea Onlyfans. Hari ini, Kamis, 7 April 2022, Marshel dipanggil polisi karena perbuatannya itu.
Banyak yang ingin mengetahui apakah Marshel akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya membeli konten porno. Sebelum kita hitung kemungkinan itu, sejumlah rekan Marshel sudah memberikan pembelaan.
Komika Bintang Emon misalnya. Bintang membuat konten parodi di media sosialnya dengan menyindir aparat. Konten itu memperlihatkan betapa aparat lebih sigap mengusut pembeli video porno dibandingkan dengan kasus premanisme. Belum lagi susahnya bikin surat izin mengemudi (SIM) hingga fenomena klitih di Yogyakarta.
Baca:
Kocak! Begini Cara Nyeleneh Bintang Emon Beri Dukungan untuk Marshel Widianto
Tak hanya Bintang Emon, rekan komika lainnya, yakni Kiky Saputri juga turut bersuara. Lagi-lagi media sosial menjadi tempat dia curhat.
Bintang Emon/Instagram
Menurut Kiky, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dengan kasus Marshel yang membeli video dewasa. Pasalnya yang bersangkutan juga sudah cukup umur untuk mengonsumsi video tersebut.
"Tapi konten dewasa dibeli sama orang dewasa dan tidak disebarkan kembali, terus kenapa? Masih mending dia beli, mungkin mau nolong produk UMKM ya kan," ujar Kiky.
Baca:
Marshel Beli Video Porno Dipanggil Polisi, Kiky Saputri: Daripada Bapak Nonton Doang Kagak Bayar
1. Diatur di UU Pornografi
Sepertinya, kedua komika rekan Marshel itu harus membuka dulu aturan perundang-undangannya. Pada Pasal 5 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi.
Kiky Saputri. Foto: MI/Agung W
Lebih rinci lagi, Pasal 6 UU tersebut juga bisa menyudutkan apa yang dilakukan Marshel. Bunyi aturan itu adalah setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca:
Polisi Bakal Cecar Alasan Marshel Widianto Borong Konten Porno Dea OnlyFans
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan menyatakan saat ini Marshel masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pornografi yang menimpa Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans.
"Tentunya penyidik akan memeriksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan Marshel," kata dia, Kamis, 7 April 2022.
2. Kemungkinan Marshel dihukum
Selanjutnya, apakah mungkin Marshel mendapat hukuman atas perbuatannya membeli konten porno? Masih berdasarkan UU Pornografi, kemungkinan dia dihukum amat besar.