Marshel Widianto (Foto: instagram)
Marshel Widianto (Foto: instagram)

Menghitung Kemungkinan Marshel Widianto Dihukum karena Beli Konten Porno

Medcom • 07 April 2022 16:12
Pasal 31 aturan itu menyebut setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Orang tersebut juga bisa terjerat pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Dari keterangan polisi, Marshel disebut membeli konten pornografi berupa Google Drive. Artinya, dia sudah melakukan perbuatan mengunduh konten pornografi. 
Menghitung Kemungkinan Marshel Widianto Dihukum karena Beli Konten Porno
Marshel Widianto/Instagram
 
Mari kita simak lagi Pasal 32. Di aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca: Polisi Bakal Selisik Motif Marshel Widianto Beli Video Dea Onlyfans
 
Lagi-lagi, Marshel bisa 'tertampar' oleh Pasal 6 ini. Apalagi dia pernah berucap bahwa dia memang mengonsumsi konten pornografi.
 
"Sejujurnya saya minta maaf terlebih dahulu atas kegaduhan ini. Saya juga kaget. Sebenarnya ini perbuatan yang memang tidak bisa dibilang benar juga. Saya juga mengaku salah," ucap Marshel di Polda Metro Jaya.
 

3. Apakah Marshel bisa lolos dari jerat hukuman?

Apakah Marshel bisa selamat dari hukuman? Jawaban pertanyaan ini ada di halaman Penjelasan Atas UU Pornografi.
 
Halaman Selanjutnya
Pada penjelasan untuk Pasal 5…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan