Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Istimewa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Istimewa.

6 Fakta Diungkap Kapolri Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Tersangka hingga Drama Baku Tembak Palsu

Sri Yanti Nainggolan • 09 Agustus 2022 20:47
Jakarta: Polri membeberkan sejumlah perkembangan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Mulai dari penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka hingga jumlah anggota Polri yang diperiksa bertambah. 
 
"Ini merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara tepat, transparan, dan akuntabel," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Berikut sejumlah hal yang disampaikan Listyo terkait kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Listyo.
 
Listyo belum menjelaskan detail peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut. Menurut dia, peran Ferdy akan didalami dalam pemeriksaan.
 
6 Fakta Diungkap Kapolri Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Tersangka hingga Drama Baku Tembak Palsu
Irjen Ferdy Sambo jadi kasus pembunuhan Brigadir J. MI/Adam Dwi
 

2. 31 anggota Polri diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Jumlah anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 25 menjadi 31 orang. Anggota Polri yang mendapat penempatan khusus juga bertambah dari 4 menjadi 11 orang. 
 
"Dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari 1 Bintang Dua, 2 Bintang Satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 2 AKP. Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," beber Listyo. 
 
Baca: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pengamanan Mako Brimob Diperketat
 

3. Tidak ada baku tembak dalam pembunuhan Brigadir J

Listyo memastikan Brigadir J tewas karena dibunuh karena tak ada perlawanan dari pihak korban. 
 
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," tegas Listyo.
 
 

4. Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo 

Listyi menyebutkan bahwa Irjen Ferdy menyuruh ajudannya, Brigadir Ricky Rizal (RR), untuk menembak Brigadir J. 
 
"Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia yang dilakukan Brigadir RR atas perintah FS," tegas Listyo.
 
Senjata yang digunakan adalah miliki Brigadir RR. "Terkait apakah FS ikut menembak, itu sedang dilakukan pendalaman," lanjut Listyo. 
 
Baca: Ini Peran Ferdy Sambo dan Anak Buahnya dalam Pembunuhan Brigadir J
 

5. Irjen Ferdy Sambo tembak dinding seolah baku tembak

Lalu, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding dengan menggunakan senjata milik Brigadir J. 
 
"Melakukan penembakan FS dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terlibat langsung dalam penembakan," kata Listyo.
 
Baca: Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
 

6. Irjen Ferdy Sambo ditahan di Rutan Brimob

Saat ini, Irjen Ferdy Sambo tengah berada di Rutan Brimob.
 
"Tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan, nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di Rutan Brimob atay di rutan yang lain," beber Listyo. 
 
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni ajudan Sambo, Bhayangkara Dua (Bahrada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E); ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal (RR); dan sopir Putri, K. 
 
Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan