Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Ini Peran Ferdy Sambo dan Anak Buahnya dalam Pembunuhan Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2022 19:30
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran-peran para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Total ada empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo (FS), Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E atau RE), KM, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
 
Agus menyampaikan Bhadara E yang menembak Brigadir J. Penembakan itu terjadi atas bantuan Bripka RR dan KM.
 
"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Pernyataan Agus ini memperkuat keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Melainkan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
 

Baca: Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo


Motif pembunuhan ini masih didalami. Tim Khusus Bareskrim Polri masih bekerja dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti yang didapatkan di tempat kejadian perkara.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan