Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Kaleidoskop 2020

Pemberantasan Korupsi Indonesia Jauh dari Kata Usai

Juven Martua Sitompul • 30 Desember 2020 08:41
Jakarta: Pemberantasan korupsi di Tanah Air masih jauh dari kata usai. Praktik rasuah bukan lagi jadi barang baru, bahkan publik tak lagi terkejut saat pejabat ditangkap karena terlibat kasus kotor tersebut.
 
Hukuman terhadap para koruptor sebelumnya justru tak membuat pejabat baru jera. Terbukti, sepanjang 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) delapan kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
 
Firli Bahuri sebagai pucuk pimpinan menjawab keraguan publik yang menyebut KPK tak lagi bertaring. Operasi senyap yang dilakukan KPK membuktikan pejabat Indonesia belum bersih dari sifat tamak.

Penindakan masih jadi senjata utama KPK dalam memberangus praktik rasuah. Padahal, Firli cs sempat menegaskan jika eranya bakal mengedepankan edukasi atau pendidikan masyarakat dan pencegahan ketimbang penindakan.
 
Di tengah perjalanannya memimpin Komisi Antirasuah, Firli cs memperlihatkan kegarangannya. Pimpinan KPK jilid V ini tak segan menyeret pejabat tingkat daerah hingga menteri yang korup ke bui.

Bupati Hingga Anggota KPU ‘Digigit’ Firli Cs

Pada 7 Januari 2020, KPK menangkap tangan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia ditangkap karena terlibat kasus dugaan suap proyek di Sidoarjo.
 
Saiful ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PU BM-SDA Sunarti Setyaningsing. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen, Judi Tetrahastoto; Kadiskominfo Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang kontraktor Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
 
Uang Rp1,8 miliar diamankan penyidik. Saiful, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji diduga menerima suap proyek dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
 
Berselang sehari, tim KPK kembali bergerak menangkap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPK), Wahyu Setiawan. Dia ditangkap di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten.
 
Uang Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura diamankan dari penangkapan tersebut. Wahyu diduga menerima suap Rp200 juta.
 
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, sebagai penerima suap. Sementara, eks calon anggota legislatif Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, sebagai pemberi suap.
 
Taji Komisi Antikorupsi kembali diperlihatkan Firli cs. Pada 2 Juli 2020, KPK menangkap eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istri, Encek Unguria.
 
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak lima tersangka penerima suap, yakni Ismunandar, Encek, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan mantan Kepala Dinas PU Aswandini. Tersangka pemberi suap, yaitu kontraktor Aditya Maharani dan pihak swasta Deky Aryanto.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan